Jakarta-Pelindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan menjadi salah satu perhatian serius Komnas HAM, salah satunya pekerja rumah tangga. Komnas HAM mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok rentan dan marjinal dalam masyarakat, juga kerap menerima kekerasan yang dialami," ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat Konferensi Pers Bersama: "Peringatan Hari PRT Nasional" yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (14/2/2023).
Percepatan pembahasan RUU PPRT, menurut Atnike, sangat penting lantaran proses pembahasan Rancangan Undang-Undang sudah berjalan hampir 15 tahun. Upaya percepatan pembahasan RUU PPRT dinilai sebagai upaya melindungi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi kerja. "Karena pekerjaannya tidak diakui sebagai profesi atau pekerjaan profesional," jelas Atnike.
Pengesahan RUU PRT dianggap akan memberikan kepastian akan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. "Merupakan suatu profesi, kerja profesional. Maka pemerintah juga kedepan memiliki kewajiban untuk mengalokasikan sumber daya dan juga institusi serta kebijakan yang memberi perhatian terhadap pekerja rumah tangga," ujar Atnike.
Pernyataan bersama dalam konferensi pers ini menjadi rangkaian peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Sebelumnya, pada Minggu (12/2/2023) Komnas HAM menyelenggarakan Pawai HAM: "Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT" di area Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin. Acara ini digelar untuk memperoleh dukungan publik dalam pengesahan RUU PPRT. (AM/IW)
Short link