Kabar Latuharhary

Komnas HAM Optimalkan Fungsi Mediasi, Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Jakarta -Salah satu fungsi Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM melalui langkah mediasi. Demi optimalisasi, maka bakal disusun sejumlah komponen pendukung implementasinya.

Salah satunya, Komnas HAM akan merevisi Peraturan Komnas HAM Nomor 59A/KOMNAS HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komnas HAM.

Komnas  HAM telah memiliki Standard Operational Procedure (SOP) terkait mediasi, di antaranya pedoman mediasi HAM dan SOP Pelaksanaan Mediasi. Seiring perkembangan, keduanya membutuhkan beberapa hal yang perlu disempurnakan baik dari proses persiapan mediasi dan proses mediasinya yang penuh dinamika. 

“Hari ini adalah rangkaian kegiatan yang telah kami lakukan, penyusunan konsep dan konsultasi dengan berbagai pihak. Konsep ini masih memerlukan tanggapan, masukan, dan koreksi dari pihak-pihak yang kami pandang memiliki pengetahuan dan memiliki pengetahuan mediasi selama ini,” tutur Komisioner Bidang Mediasi Prabianto Mukti Wibowo ketika membuka kegiatan “Pedoman Pelaksanaan Mediasi HAM Sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM”, Senin (11/12/2023). 



Proses mediasi di Komnas HAM, lanjut Prabianto, paling banyak kasusnya bersifat perdata. Dengan adanya pertemuan ini Subkom Mediasi diharapkan dapat melakukan harmonisasi pedoman yang diharapkan dapat disusun dan diterbitkan.

“Kegiatan ini juga menjadi forum untuk belajar sekaligus  mendengarkan  pengalaman para pihak yang selama ini telah melaksanakan mediasi yang nantinya menjadi modal bagi Komnas HAM untuk bisa melaksanakan proses mediasi lebih efektif,” tegas Prabianto. 

Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komnas HAM RI periode 2017-2022 Munafrizal Manan yang menyampaikan materi bertajuk “Membaca Kembali Mediasi Komnas HAM RI”. Dalam paparannya, ia fokus pada tiga poin utama, yaitu  karakteristik Mediasi HAM, regulasi Mediasi HAM serta praktik Mediasi HAM. Disarankan juga agara bidang mediasi HAM untuk mempelajari mediasi HAM lembaga lain dengan berkolaborasi dengan bidang Pengkajian dan Penelitian untuk mendalami mediasi HAM lembaga lain.


Sementara itu, narasumber lain, Hakim Yustisia Mahkamah Agung, Dwi Sugiarto menyampaikan paparan bertajuk “Praktek Mediasi di Pengadilan”. Munafrizal menyarankan untuk memaksimalkan substansi Undang-Undang dalam pelaksanaan fungsi Mediasi HAM.

Dari sisi harmonisasi regulasi, hadir Stafsus Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Lina Widyastuti sebagai narasumber untuk mereviu draf Perkom Mediasi.

Dalam sesi diskusi, Komisioner Bidang Pengaduan, Hari Kurniawan mendiskusikan terkait Mediasi Penal Komnas HAM RI. Hadir juga jajaran Bidang Mediasi dan unit kerja Komnas HAM RI terkait.  

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Peringatan Hari HAM Sedunia ke -75 yang mengangkat tema “Harmoni Dalam Keberagaman”. (SP/IW)

Short link