Kabar Latuharhary

Mendorong Upaya Perlindungan Negara terhadap Pembela HAM yang Inklusif”

Komnas HAM menyelenggarakan Konferensi Nasional Pembela Hak Asasi Manusia di Bogor (7-8/12/2023).

Kolaborasi antara Komnas HAM, Sajogjo Institute dan The Samdhana Institute ini terfokus terhadap pelindungan kelompok Pembela HAM.

Perhatian terhadap Pembela HAM telah dimulai sejak 1990an dan PBB telah mengadopsi Deklarasi Human Rights Defender pada Desember 1998. Untuk implementasinya, Komnas HAM menginisiasi pertemuan puncak dengan melibatkan pemerhati, aktivis, kementerian, lembaga dan berbagai pemangku kepentingan lainnya khususnya di sektor pembela HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM pada 10 Desember.

"Konferensi ini melahirkan rumusan Deklarasi Bogor sehingga dapat menjadi tonggak pelindungan hak asasi manusia Pembela HAM dan menjadi semangat dalam kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM," ujar Watua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.

Selain menjadi forum diskusi, konferensi ini menjadi peletak komitmen antara Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan. Ketiga lembaga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Respons Cepat untuk Pelindungan Pembela HAM.

Mekanisme respons cepat bagi Pembela HAM diharapkan dapat mengisi ruang kosong penanganan, pemulihan dan kebijakan operasional pelindungan serta pemenuhan hak-hak pembela HAM yang inklusif serta mendorong para Pembela HAM untuk terus berkontribusi dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

Komitmen kerja sama lainnya diwujudkan melalui Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Sajogyo Institute tentang Penanganan Pelindungan bagi Para Pembela HAM. Selanjutnya disusul dengan konferensi pers.


Usai seremonial penandatanganan, sesi diskusi bertema "Peran dan Tanggung Jawab Negara terkait Pembela HAM"  menghadirkan narasumber Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tasdiyanto Rohadi.

Hari Kurniawan menjelaskan mengenai hak-hak Pembela HAM serta situasi kerentanan dan ancaman yang dialami oleh mereka. Upaya yang dilakukan Komnas HAM dalam pelindungan Pembela HAM, antara lain menerima dan menangani pengaduan Pembela HAM, melakukan pemantauan, mediasi, dan penyelidikan proyustisia atas Pembela HAM, pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang Pembela HAM, menetapkan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pelindungan terhadap Pembela HAM, menyusun Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 tentang Pembela  HAM  yang diapresiasi dalam Sidang Universal Periodic Review PBB Sesi Ke-Empat 2022), menginisiasi tanggal 7 September sebagai Hari Pelindungan  Pembela HAM Indonesia serta mengusulkannya kepada  Presiden untuk ditetapkan sebagai hari nasional, dan membangun Pusat Sumber Daya HAM Nasional  (Pusdahamnas) sebagai sistem informasi untuk  mengkonsolidasikan sumber daya HAM nasional.

Hari juga mengungkapkan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan dan LPSK saat ini berupaya mewujudkan  Mekanisme Respons Cepat oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Pembela HAM yang Inklusif.

Pembukaan dan sesi diskusi ini dihadiri Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Esrom Hamonangan P, Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama Gatot Ristanto dan jajaran unit kerja terkait. Hadir pula Ketua KPAI Ai Maryati, Tenaga Ahli KSP Mugiyanto, Focal Point Technical Cooperation in Indonesia Representative OHCHR Arnaud Chaltin, serta perwakilan institusi kementerian lembaga dan organisasi HAM.

Sesi diskusi kedua bertema "HRD dan Kebebasan Berekspresi" dengan narasumber Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers  Yadi Hendriana.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu ciri negara demokratis dan diperlukan sebagai kontrol publik atas penyelenggaraan negara. Pramono menjelaskan mengenai Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang dikeluarkan Komnas HAM mengenai Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dan SNP tentang Pembela HAM. Pada kesempatan ini Komnas HAM juga menyampaikan Buku SNP tentang Pembela HAM kepada Komisi Nasional Disabilitas dan Dewan Pers.

Pada pelaksanaan hari kedua, Konferensi menyuguhkan tiga panel diskusi dengan tema beragam. Adapun tema diskusi panel tersebut adalah : (1) Masyarakat Adat dan Disabilitas; (2) Perempuan, Anak dan Pekerja Migran; dan (3) Lingkungan dan Agraria.

Komisioner Putu Elvina menjadi menjadi salah satu narasumber di sesi panel “Perempuan, Anak dan Pekerja Migran”. Dalam sesi ini ketiadaan perangkat hukum menjadi perhatian bagi pelindungan para pembela HAM di Indonesia. Tiga narasumber yang terdiri dari Putu Elvina (Komnas HAM), Dian Sasmita (KPAI), dan Siti Badriah (Migrant Care) dalam  diskusi bertema “Perempuan, Anak dan Pekerja Migran” mendorong beberapa hal penting.

Putu Elvina menilai, peraturan yang ada saat ini masih bersifat sektoral, misalnya UU Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup, UU Advokat dan UU Pers. Disamping itu, terdapat permasalahan terkait pola pikir dan paradigma penegak hukum yang bersifat sangat legalistik dan tekstual dan belum kontekstual. Pembela HAM juga masih dianggap sebagai ancaman dalam pembengunan bukan partner kritis dalam pembangunan.

Ia menekankan tentang pentingnya membangun ketahanan pembela HAM melalui cara berjejaring, melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas, melakukan advokasi kebijakan, dialog kebijkan dengan penyelenggara negara dan aktif dalam memanfaatkan mekanisme HAM regional dan internasional, serta mobilisasi sumber daya internal dan eksternal. 

Pembela HAM perempuan juga dianggap menjadi pihak yang lebih rentan, sehingga perlu adanya ruang aman yang mendukung dari  lingkup yang paling kecil dan paling dekat dengan dirinya. Selanjutnya, jaringan harus memperkuat kerja para pembela HAM perempuan. 

Penting juga adanya pendataan dan dokumentasi terkait gerakan para pembela HAM perempuan untuk mempermudah mitigasi dari ancaman kriminalisasi. “Penting untuk mendefinisikan kembali tentang pembela HAM, sehingga premisnya menjadi sama dengan aparat pemerintah,” pungkas Putu Elvina.

Para narasumber juga sepakat bahwa advokasi kepada semua pihak terkait pentingnya mendorong pembentukan perangkat hukum yang dapat melindungi secara khusus para pembela HAM harus dilakukan.

Sementara itu, Komisioner Penelitian dan Pengkajian Saurlin P. Siagian menjadi salah satu narasumber di sesi panel bertema "Lingkungan dan Agraria", bersama narasumber lain yaitu Direktur The Samdhana Institute Martua Sirait, dan aktivis WALHI Teo Reffelsen.

Saurlin menyampaikan pentingnya restorative justice dalam kasus-kasus agraria di Indonesia dan menurutnya perlu adanya kajian bersama dengan kepolisian terkait kebijakan-kebijakan yang ada di Indonesia, sehingga tidak ada lagi para Pembela HAM yang dikriminalisasi karena menyuarakan dan membela lingkungan hidup. Di akhir sesi ini Komnas HAM menyampaikan buku Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM kepada The Samdhana Institute dan WALHIPeserta yang hadir beragam dari organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi bidang lingkungan dan agraria.

Sementara panel bertema “Masyarakat Adat dan Disabilitas” dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Koordinator Divisi Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat Fatum Ade dan Aktivis Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Jimmy Ginting. "Komnas HAM telah memiliki mekanisme pemberian surat perlindungan sebagai langkah awal dan konkrit bentuk perlindungan bagi para Pembela HAM," ungkap Hari.

Hari juga menjelaskan kerentanan yang menimpa Pembela HAM dengan Disabilitas yaitu stigma dan stereotipe sehingga dianggap tidak cakap menjadi Pembela HAM, masih adanya praktik perundungan, masih adanya 114 peraturan perundangan yang belum diharmonisasi dengan UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, rawan mendapatkan tindakan kriminalisasi dan diskriminasi dikarenakan kedisabilitasannya, tidak mendapatkan perlindungan hukum karena dianggap tidak cakap hukum, proses pemulihan hukum tidak berjalan dengan baik, dan tidak diberikan ruang dan waktu untuk berbicara.

Peserta yang hadir berasal dari organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi bidang disabilitas dan masyarakat adat. Komnas HAM dalam panel ini menyerahkan Buku Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM kepada Perhimpunan Jiwa Sehat dan PPMAN.


Selanjutnya diskusi dilanjutkan dengan merumuskan bersama deklarasi pembela HAM yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Short link