Kabar Latuharhary

Undangan Masukan Publik dalam Penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Bisnis dan HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM); dan  meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga Negara tengah menyusun "Standar Norma dan Pengaturan tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia" (SNP Bisnis dan HAM), dengan tujuan mengatur tentang tanggung jawab pemangku kewajiban, dalam hal ini pelaku usaha dan negara dalam melindungi hak asasi manusia dari dampak-dampak kegiatan bisnis pelaku usaha dan merupakan penjelasan otoritatif  Komnas HAM RI mengenai isu tersebut sehingga dapat menjadi  pedoman dan rujukan  bagi semua pihak dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat berkaitan dampak-dampak yang terjadi akibat produk, layanan, dan operasional bisnis. 

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Bisnis dan HAM lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Bisnis dan HAM dapat diunduh melalui tautan berikut:

 

 [Unduhan tautan]

 

 Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Bisnis dan HAM dibuka sampai dengan 18 November 2023. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]

Short link