Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (Komnas HAM RI) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bertujuan untuk mendorong terwujudnya
pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM);
dan meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik
untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen
dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan SNP Bisnis dan HAM lebih
partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Bisnis dan HAM dapat diunduh
melalui tautan berikut:
Adapun jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan draf SNP Bisnis dan HAM dibuka sampai dengan 18 November 2023. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Short link