Kabar
Latuharhary – Indonesia secara
khusus, belum memiliki aturan tentang pelindungan bagi para Pembela HAM (Human
Rights Defender/HRD). Minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah
terkait eksistensi dan kontribusi Pembela HAM dalam pemajuan dan penegakan HAM
di Indonesia menjadi faktor meningkatnya kerentanan terhadap mereka.
Komnas HAM memberikan perhatian khusus kepada para
Pembela HAM. Isu pelindungan Pembela HAM ini menjadi salah satu dari sembilan
isu prioritas yang diusung Komnas HAM periode tahun 2022-2027. Selain itu Komnas
HAM telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak
para Pembela HAM. Secara khusus Komnas HAM berdasarkan putusan rapat Paripurna
telah membentuk Tim Pemenuhan HAM bagi Human Rights Defender (Tim HRD).
Berdasarkan data aduan dugaan pelanggaran HAM
yang Komnas HAM terima, provinsi DIY berada di posisi keempat terbanyak dalam
aduan dugaan pelanggaran HAM di sektor pembela HAM. Berangkat dari data
tersebut, Tim HRD melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait Pembela HAM dan
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM di Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya kepada para civitas Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).
“Komnas HAM telah menyusun dan menerbitkan SNP
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM, SNP ini dapat menjadi pedoman bagi
aparat negara, individu, kelompok, serta aktor non-negara untuk memahami
bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan pelindungan HAM untuk Pembela HAM,” terang
Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM sekaligus Ketua Tim HRD sebagai
narasumber.
Tidak hanya memberikan konsep dan ruang
lingkup dari Pembela HAM, pada kegiatan ini Hari pun membagikan pengalamannya
saat menjadi aktivis mendampingi salah satu Pembela HAM bernama Salim Kancil
pada tahun 2015. Menurutnya beragam tantangan dan rintangan dihadapi saat
melakukan advokasi terkait hak asasi manusia, tidak hanya intimidasi bahkan
ancaman dan serangan yang dapat merenggut nyawa pun diterima para Pembela HAM.
Senada dengan Hari, Megawati Dekan Fakultas
Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menyatakan jika menjadi Pembela HAM
tidak mudah dan bisa saja menjadi korban kekerasan, pelecehan, bahkan nyawa
menjadi taruhan. “Negara banyak melahirkan lembaga negara yang didirikan untuk pelindungan
hak asasi manusia, amandemen UUD 1945 dan beberapa aturan dalam penegakan HAM
juga sudah tersedia, namun dalam menjalankannya ini yang sulit, perlu
keikhlasan dan kerja bersama antar pihak,” seru Megawati.
Sesi diskusi yang dimoderatori salah satu staf
Komnas HAM, Desiderius Ryan Kharisma Putra, memperlihatkan antusiasme dari para
peserta, tidak sedikit dari mahasiswa dan dosen yang bertanya dan ikut
berpartisipasi menjawab pertanyaan kuis yang panitia berikan. Di akhir diseminasi,
Hari mengajak para mahasiswa sebagai generasi penerus untuk dapat ikut serta
melanjutkan perjuangan para Pembela HAM dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM
di Indonesia.
Penulis:
Andri Ratih
Editor:
Banu Abdillah
Short link