Kabar Latuharhary

Upaya Komnas HAM dalam Pemenuhan HAM bagi Pembela HAM

Kabar Latuharhary – Indonesia secara khusus, belum memiliki aturan tentang pelindungan bagi para Pembela HAM (Human Rights Defender/HRD). Minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah terkait eksistensi dan kontribusi Pembela HAM dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia menjadi faktor meningkatnya kerentanan terhadap mereka.

Komnas HAM memberikan perhatian khusus kepada para Pembela HAM. Isu pelindungan Pembela HAM ini menjadi salah satu dari sembilan isu prioritas yang diusung Komnas HAM periode tahun 2022-2027. Selain itu Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak para Pembela HAM. Secara khusus Komnas HAM berdasarkan putusan rapat Paripurna telah membentuk Tim Pemenuhan HAM bagi Human Rights Defender (Tim HRD).

Berdasarkan data aduan dugaan pelanggaran HAM yang Komnas HAM terima, provinsi DIY berada di posisi keempat terbanyak dalam aduan dugaan pelanggaran HAM di sektor pembela HAM. Berangkat dari data tersebut, Tim HRD melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya kepada para civitas Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Jumat (10/11/2023).

“Komnas HAM telah menyusun dan menerbitkan SNP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM, SNP ini dapat menjadi pedoman bagi aparat negara, individu, kelompok, serta aktor non-negara untuk memahami bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan pelindungan HAM untuk Pembela HAM,” terang Hari Kurniawan, Komisioner Pengaduan Komnas HAM sekaligus Ketua Tim HRD sebagai narasumber.

Tidak hanya memberikan konsep dan ruang lingkup dari Pembela HAM, pada kegiatan ini Hari pun membagikan pengalamannya saat menjadi aktivis mendampingi salah satu Pembela HAM bernama Salim Kancil pada tahun 2015. Menurutnya beragam tantangan dan rintangan dihadapi saat melakukan advokasi terkait hak asasi manusia, tidak hanya intimidasi bahkan ancaman dan serangan yang dapat merenggut nyawa pun diterima para Pembela HAM.


Senada dengan Hari, Megawati Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta menyatakan jika menjadi Pembela HAM tidak mudah dan bisa saja menjadi korban kekerasan, pelecehan, bahkan nyawa menjadi taruhan. “Negara banyak melahirkan lembaga negara yang didirikan untuk pelindungan hak asasi manusia, amandemen UUD 1945 dan beberapa aturan dalam penegakan HAM juga sudah tersedia, namun dalam menjalankannya ini yang sulit, perlu keikhlasan dan kerja bersama antar pihak,” seru Megawati.

Sesi diskusi yang dimoderatori salah satu staf Komnas HAM, Desiderius Ryan Kharisma Putra, memperlihatkan antusiasme dari para peserta, tidak sedikit dari mahasiswa dan dosen yang bertanya dan ikut berpartisipasi menjawab pertanyaan kuis yang panitia berikan. Di akhir diseminasi, Hari mengajak para mahasiswa sebagai generasi penerus untuk dapat ikut serta melanjutkan perjuangan para Pembela HAM dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

 

Penulis: Andri Ratih

Editor: Banu Abdillah

Short link