Latuharhary-Meluasnya penggunaan internet dan teknologi informasi membuka informasi terkait kekerasan seksual yang masih marak terjadi di Indonesia. Komnas HAM merespons dengan mengajak publik mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Berdasarkan Data Komnas Perempuan (2022) sebanyak 2.228 kasus kekerasan seksual, sedangkan data Kementerian PPA (2022) menunjukkan terdapat 11.016 kasus serupa atau terjadi peningkatan sebanyak 4.162 kasus daripada tahun sebelumnya.
“Angka ini bukan angka sebenarnya di realitanya, masih banyak kekerasan seksual yang belum tercatat dan dilaporkan. Peningkatan angka kasus kekerasan seksual ini memprihatinkan, tetapi juga menandakan bahwa kekerasan seksual yang dulu tersembunyi sudah semakin banyak dilaporkan,” tutur Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro sebagai narasumber “Dialog Bareng Advo, Kamis (5/10/2023).
Setiap orang, urai Atnike, dapat menjadi korban kekerasan seksual, tetapi kelompok-kelompok tertentu memiliki kerentanan lebih besar, misalnya, perempuan lebih rentan dari laki-laki, anak lebih rentan dari perempuan dewasa, atau disabilitas lebih rentan.
“Secara umum kekerasan seks juga rentan terjadi di dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi,” tutur Atnike.
Penyebab kekerasan seksual dalam perguruan tinggi juga terkait relasi kuasa ketika salah satu pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar mengambil keuntungan seksual dari korban. Korban melihat pelaku yang memiliki kekuasaan dan memberikan perlindungan.
Selain relasi kuasa, penyebab kekerasan seksual lainnya, antara lain belum semua lembaga pendidikan memberikan akses keadilan termasuk mendukung pemulihan korban serta belum tersosialisasikannya kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, masih ada yang memperdebatkannya, dan pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual masih dalam proses.
“Akibat kekerasan seksual seseorang tidak hanya dilanggar haknya atas rasa aman, tetapi juga dapat dilanggar hak-hak asasi lainnya,”kata Atnike.
Tidak hanya mengancam jiwa, kekerasan seksual juga akan mengancam keselamatan fisik dan psikis sesorang ,serta dalam jangka panjang juga akan melanggar hak-hak asasi orang tersebut. Kesempatan mendapatkan peluang ekonomi, membentuk keluarga, pasca kekerasan seksual juga akan terancam dan terlanggar.
Adapun peran Komnas HAM dalam Peran Komnas HAM RI dalam terjadinya kekerasan seks di lembaga Pendidikan tinggi dengan memantau efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yaitu melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/ lembaga dan komisi terkait. (SP/IW)
Short link