Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Penerapan Nilai HAM dalam Pelaksanaan Tugas TNI AD

Latuharhary - Prinsip hak asasi manusia penting untuk ditanamkan bagi aparat TNI supaya dapat mengimplementasikan hukum humaniter dalam operasi militer. 

“Diseminasi tentang HAM kepada prajurit dapat terlaksana, gagasan HAM ke tingkat bawah juga dapat terpenuhi, terutama ke daerah.  Dengan demikian, pelanggaran HAM dapat dicegah dan diminimalisir,” urai Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing ketika menjadi narasumber dalam Kegiatan ”Bimbingan Teknis Training of Trainers Hukum Operasional Terpusat bagi GADK dan Gapendik Jajaran Hukum di Lingkungan TNI AD, Senin (30/10/2023) di Aula Rindam Jaya, Jakarta Timur. 



Hak-hak yang dilindungi, lanjut Uli, terutama ketika keadaan negara sedang darurat yang diumumkan oleh pemerintah. Menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 



Dalam paparan bertema ”Implementasi Hukum HAM dalam Operasi Militer”, Uli berhasil membangun diskusi dua arah yang berkontribusi pada sinergi antara Komnas HAM dan TNI AD sebagai bagian dari Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh personil pada Sub Direktorat Dukungan Hukum serta pada Sub Direktorat Pendidikan dan Latihan Direktorat Hukum Angkatan Darat.(SP/IW)

Short link