Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) sebagai lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, memiliki kewenangan yang
diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU HAM), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU
Pengadilan HAM), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU PDRE), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalam Pasal 75 huruf a
dan b UU HAM, Komnas HAM RI bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD RI 1945, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM memiliki fungsi dan
kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi.
Untuk mewujudkan tujuannya,
Komnas HAM melakukan berbagai program dan upaya untuk mendukung penegakan dan
pemajuan HAM di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan Audit Hak Asasi
Manusia (HAM) terhadap Kementerian atau Lembaga Negara. Saat ini, Komnas HAM
sedang menyusun Pedoman dari Audit HAM tersebut, yang mana hingga saat ini
sudah diselesaikannya Naskah 01 Pedoman Audit HAM.
Untuk itu, Komnas HAM mengundang publik untuk memberikan saran dan
komentar untuk perbaikan terhadap materi dan substansi dari draf dokumen yang
dimaksud. Masukan dari publik akan membuat penyusunan Pedoman Audit Hak Asasi
Manusia lebih partisipatif dan terbuka. Adapun Naskah 01 Pedoman Audit HAM
dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/Naskah01PedomanAuditHAM
Jangka waktu pemberian saran, komentar dan perbaikan Naskah 01 Pedoman Audit HAM dibuka dari tanggal 3 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: [email protected]
Untuk
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dillah
(0895323963579) atau Bidang
Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, [email protected]
Short link