Kabar Latuharhary

Komnas HAM Dorong Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Baik

Latuharhary- Hak atas lingkungan yang baik mengacu pada hak individu dan masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bebas dari polusi, kerusakan lingkungan yang merugikan kesehatan, serta hak untuk mendukung konservasi dan keberlanjutan lingkungan. Hal tersebut dapat terwujud dengan menerapkan kerangka hukum nasional dan komitmen pemerintah.

"Pemerintah daerah sebagai representasi negara adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab dan berkewajiban atas dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak-hak yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam, baik secara positif maupun negatif," terang Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P Siagian sebagai narasumber dalam Webinar "Bencana Kabut Asap, Mengapa Berulang?", Jumat (29/9/2023) melalui aplikasi zoom. 

Hal tersebut sesuai dengan Perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (3), Pasal 33 Ayat (3). Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 39/1999 dan Pasal 64 Ayat (2).
Saurlin menyampaikan terdapat dua pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan pelestarian lingkungan ekosistem dan budaya serta kemakmuran rakyat. 


Pihak pertama, yaitu negara dan pemerintah. “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, dan mengelola lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. hak atas lingkungan yang baik adalah bagian dari konsep yang lebih luas tentang hak atas kesejahteraan dan hak asasi manusia dalam kerangka konstitusi Indonesia,” terang Saurlin.

Pihak kedua yang bertanggung jawab ialah korporasi atau  pihak swasta. Tanggung jawab untuk menghormati HAM berlaku pada seluruh perusahaan terlepas dari ukuran, konteks kegiatan, kepemilikan dan struktur yang mereka miliki perusahaan wajib menghormati HAM dan lingkungan hidup dengan cara menjalankan usaha secara baik. 


Saurlin menyatakan, peristiwa yang terjadi di Kalimantan Barat termasuk ke dalam pelanggaran hak atas lingkungan yang baik. Kerusakan lingkungan yang menyebabkan hancurnya ekosistem dan habitat asli tumbuhan dan hewan, emisi gas rumah kaca, polusi udara karena kabut asap yang merusak kesehatan manusia, dampak pada mata pencaharian yang menghancurkan pertanian dan hasil hutan, serta pelanggaran hukum pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
 
Hadir sebagai narasumber, antara lain Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya Louise Theresia, Kepala Divisi Kampanye Industri Ekstraktif WALHI Nasional Puspa Dewy. (DFR/SP/IW)

Short link