Singkawang-Prinsip hak asasi manusia seharusnya menjadi dasar pembuatan sebuah produk hukum.
"Yang pertama tentu saja universal. Perda atau kemudian undang-undang atau peraturan pemerintah, setidaknya aspek universal itu harus berlaku. Artinya, poin-poin terkait kesejahteraan masyarakat dan lain sebagainya itu setidaknya hampir berlaku umum, terang Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina sebagai narasumber Diskusi Paralel: "Strategi Eksaminasi Publik dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Partisipatif Anti Korupsi dan Ramah HAM di Kalimantan Barat", Singkawang, Rabu (18/10/2023).
Prinsip HAM kedua, yaitu prinsip tidak dapat dicabut dan prinsip saling bergantung. "Kemudian saling terkait, kesetaraan dan non diskriminasi, partisipasi, inklusi," lanjut Putu. Prinsip ini menjadi ujung tombak sebagai dasar menyusun dan membuat produk hukum.
Putu turut menyoroti masih adanya produk hukum yang cenderung tidak partisipatif. Salah satunya UU Cipta Kerja. “Produk hukum yang dianggap tidak obyektif justru banyak merugikan masyarakat. UU Cipta Kerja, bagaimana nuansa dan dinamikanya yang luar biasa sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Tidak partisipatif dalam menyusun dan membuatnya,” ucapnya.
Eksaminasi publik, menurut Putu menjadi penting untuk meningkatkan partipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pembentukan kebijakan. Eksiminasi publik menciptakan proses partisipatif yang demokratis dan mendukung pelindungan hak asasi manusia.
Produk hukum, lanjut Putu bersinggungan dengan masyarakat. Masyarakat sebagai stakeholder dari suatu produk hukum. "Ini merupakan hal yang kemudian pasti bersinggungan dengan masyarakat sebagai stakeholder atau sebagai penerima manfaat," tegasnya.
Masyarakat merupakan subjek utama guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat, yang tanpa kehadirannya akan berpotensi menimbulkan masalah.
Lebih lanjut, Putu mengajak peserta diskusi yang didominasi aparatur sipil bidang hukum di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memerhatikan prinsip-prinsip HAM dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan kebijakan.
"Pada saat mendesain terkait produk hukum, mulai dari naskah, kemudian tahap penyusunan, harmonisasi dan lain sebagainya, maka prinsip ini mohon diperhatikan," jelas Putu.
(AM/IW)
Short link