Singkawang-Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di dunia dan berkaitan erat dengan isu migrasi. Komnas HAM berkontribusi untuk fokus dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
“Di dalam konstitusi kita, TPPO merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan banyak pelanggaran HAM yang ditemui dalam kasus-kasus TPPO,” utur Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah ketika menjadi narasumber diskusi Pleno 3:Human Trafficking dalam Pencegahan dan Penanganan yang Berperspektif HAM, Rabu (18/10/2023).
Komnas HAM, lanjut Anis, banyak menerima pengaduan kasus TPPO dari pekerja migran dari berbagai benua di seluruh dunia, bahkan di negara-negara konflik.
“Tidak boleh ada seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba, diperbudak, dan sebagainya, ada 40,3 juta setiap tahun orang diperbudak dan mengalami perdagangan orang, dengan 71% adalah perempuan, yang lain laki-laki dan anak, inilah mengapa TPPO menjadi salah satu atensi Komnas HAM dan atensi di Festival HAM 2023 kali ini,” tutur Anis.
Secara spesifik, kasus TPPO menyebabkan tujuh jenis hak yang dilanggar, yaitu hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak perempuan, serta hak anak.
Sedangkan terdapat lima akar masalah TPPO, yaitu ketidakadilan sosial ekonomi, diskriminasi dalam rezim migrasi, tuntutan yang mendorong eksploitasi dan mengarah pada perdagangan manusia, situasi konflik dan darurat kemanusiaan, serta penggunaan teknologi digital dalam perdagangan manusia
“Berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), TPPO merupakan kejahatan terbesar ke-3 di dunia, dan dampaknya juga luar biasa,” tegas Anis.
Upaya Komnas HAM dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO terfokus pada penegakan dan pemajuan HAM. Dalam penegakan HAM dengan menerima pengaduan kasus TPPO serta melakukan Pemantauan dan Penyeledikan kasus TPPO. Dalam Pemajuan HAM, yaitu menyusun rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas pencegahan dan penanganan TPPO serta kajian efektifitas pencegahan dan penanganan TPPO.
Dalam kegiatan ini turut hadir Pj Wali kota Singkawang H.Sumastro sebagai keynote speaker. Hadir juga para narasumber lain, yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Kepala BP3MI Kalimantan Barat Fadzar Allimin, Ahli Hukum Pidana/Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak Hermansyah, serta Pj Sekda Kota Singkawang Aulia Candra sebagai moderator.(SP/IW)
Short link