Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui bidang dukungan penyuluhan terus berupaya melakukan penyebarluasan wawasan hak asasi manusia kepada masyarakat melalui penyuluhan. Kegiatan penyuluhan secara langsung yang dilakukan oleh Komnas HAM salah satunya adalah aktif menerima kunjungan dari lembaga pendidikan.
“Orang muda memiliki peran strategis dalam memajukan HAM di Indonesia,” ungkap Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Kunjungan ini berlangsung di Ruang Asmara Nababan Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 06 Oktober 2023.
Dalam kunjungan itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM didampingi oleh Penyuluh Sosial Muda, Eka Christiningsih Tanlain dan Lauvikar Alfan Cahasta serta beberapa staf dukungan penyuluhan yang membantu secara teknis.
Mengawali, Anis menyampaikan tugas dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara. Terkait kerja-kerja Komnas HAM, Anis mengungkapkan bahwa media lebih tertarik saat Komnas HAM menangani kasus. Kerja-kerja pemajuan hak asasi manusia seperti diseminasi, podcast, pelatihan, dan lainnya itu kurang diminati.
Menyambung, Eka menyampaikan hal terkait mekanisme kerja dan proses penerimaan pegawai ASN di Komnas HAM. Ia juga mengungkapkan bahwa untuk menjadi Komisioner atau Anggota Komnas HAM minimal sudah berpengalaman di bidang HAM selama 15 (lima belas) tahun.
Menambahkan, Alfan mengatakan bahwa setiap pegawai ASN di Komnas HAM akan mendapatkan Pelatihan Dasar terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Pelatihan ini dilakukan setelah pegawai ASN resmi diterima sebagai pegawai Komnas HAM. Pelatihan Dasar HAM ini juga dilakukan kepada aparat penegak hukum, kepala daerah, tenaga pendidik, dan beberapa kelompok sasaran lainnya.
Dalam sesi diskusi , beberapa pertanyaan muncul dari mahasiswa Unpar kepada Komnas HAM. Seperti Tiara yang menanyakan tentang konflik agraria, Kinkin terkait kasus yang ditangani Komnas HAM, Juan terkait tumpang tindih tugas.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anis mengurainya dalam beberapa pernyataan. Terkait konflik agraria dan penanganan kasus, Anis menjelaskan bahwa saat ini Komnas HAM sedang menangani dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Rempang. Kasus rempang terjadi karena kurangnya perspektif HAM dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) sehingga menimbulkan konflik agraria antara masyarakat dan korporasi.
Lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut, Anis mengatakan bahwa selain menerima pengaduan, Komnas HAM telah melakukan upaya mediasi, pemantauan lapangan, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Terkait tumpang tindih tugas yang ditanyakan Juan, Anis mengatakan bahwa Komnas HAM bukan eksekutif jadi dalam pelaksanaannya tidak akan tumpang tindih. Namun kerja kerjanya beririsan. Komnas HAM bertugas sebagai pengawas untuk memastikan dan mendorong pemerintah menjalankan kebijakan yang berperspektif HAM kepada masyarakat. Salah satu bentuk dorongan yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah melalui rekomendasi Komnas HAM.
“Komnas HAM sedang merancang Kepatuhan Rekomendasi. Nantinya, pihak-pihak yang tidak mematuhi rekomendasi dari Komnas HAM datanya akan disampaikan kepada publik,” tukas Anis menutup diskusi.
Penulis : Feri Lubis
Editor : Liza Yolanda
Short link