Latuharhary - "Kondisi penahanan harus diperhatikan sedemikian rupa. Meskipun seseorang dirampas kebebasannya secara sah atas dasar dan menurut hukum, harkat dan martabatnya harus dihormati dan dihargai. Tidak seorang pun dapat mengalami penyiksaan atau perlakuan keji lainnya, dalam keadaan apa pun," tutur Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi pembicara hak asasi manusia pada Pelatihan Pelaksana Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Angkatan III dan IV yang diselenggarakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau TA 2023 melalui zoom meeting (Senin, 16/1/2023).
Pada pelatihan yang diikuti 38 ASN peserta diklat ini, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai memaparkan materi pelatihan mengenai Pelanggaran HAM dalam Proses Hukum yang antara lain menjelaskan mengenai hak memperoleh keadilan, HAM dalam proses peradilan berdasarkan UU 39 Tahun 1999 dan Konvensi Hak Sipil dan Politik, hak-hak pra-sidang, hak di persidangan, kondisi penahanan dan pemenjaraan serta dilanjutkan dengan diskusi.
Ia kemudian menjabarkan apa saja yang termasuk hak-hak pra-sidang, yaitu hak atas kebebasan, hak orang dalam tahanan atas informasi, hak untuk penasihat hukum sebelum persidangan, hak tahanan untuk memiliki akses ke dunia luar, hak untuk segera dibawa ke hadapan hakim, hak untuk menggugat keabsahan penahanan, hak tahanan untuk diadili dalam waktu yang wajar atau untuk dibebaskan, hak atas waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan pembelaan, hak dan perlindungan selama interogasi, hak atas kondisi penahanan yang manusiawi dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk. (AAP/SA)
Short link