Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1984 menetapkan bahwa setiap
tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Adapun alasannya karena anak merupakan aset
berharga untuk negara dan mereka akan menjadi penerus bangsa. Atas dasar
Keppress tersebut maka Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyiapkan tema sendiri untuk perayaan hari anak
nasional. Tahun ini tema Hari Anak Nasional ke-39 Tahun 2023 adalah: "Anak Terlindungi, Indonesia Maju"
dengan Tagline #BeraniKarenaPeduli : Anak menjadi agen perubahan dalam
menyuarakan hak-haknya.
Terkait dengan permasalahan anak, sejumlah regulasi telah mengatur
tentang hak anak diantaranya UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. Turunan dari pasal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, undang-undang ini memberikan
tanggung jawab dan kewajiban kepada Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
masyarakat, keluarga dan orangtua dan wali dalam hal penyelenggara perlindungan
anak.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, mengenai hak anak juga diatur secara khusus
dalam Pasal 52 yang menyatakan, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh
orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Pasal 58 menambahkan, setiap anak
berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung
jawab atas pengasuhan anak tersebut. Sejumlah hukum internasional yang juga sudah
diratifikasi oleh Indonesia antara lain Konvensi Hak Anak –Convention on The
Rights of The Child melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
Dalam beberapa kasus, anak merupakan korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan, karena mereka
mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan
sesuatu. Selain itu fenomena anak
terlantar dan anak jalanan dapat dengan mudah kita temui di jalanan kota-kota
besar. Permasalahan lain yang dialami
oleh anak-anak yang tinggal di daerah tertinggal seperti kesulitan mendapatkan
hak untuk pendidikan dan hak untuk mendapatkan akses kesehatan. Sepanjang Januari sampai 28 Mei
2023 Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus
kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645
kasus. Oleh karenanya Anak
dalam literatur Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk bagian dari kelompok rentan
yang membutuhkan perlindungan khusus.
Guna meningkatkan upaya pelindungan terhadap anak, perlu dilaksanakan
berbagai bentuk kegiatan berupa mengkampanyekan pembentukan satgas pelindungan
anak sampai di tingkat RW, RT dan sekolah-sekolah. Sosialisasi dan pelatihan
untuk merealisasikan pelaksanaan undang-undang tentang Pelindungan Hak Anak. Kerjasama dengan institusi pemerintah /negara,
LSM serta para pemangku kepentingan
lainnya untuk mengupayakan di penuhinya hak anak dalam setiap pengambilan
keputusan. Selain itu penting mewujudkan alokasi anggaran dalam APBN untuk meningkatkan
kesejahteraan anak serta melakukan koordinasi yang
intens dengan seluruh pihak dalam rangka perlindungan khusus terhadap anak,
dengan penyelenggaraan sejumlah koordinasi kebijakan, program, dan layanan
terhadap anak yang membutuhkan pelindungan khusus.
Berdasarkan sejumlah penjabaran diatas, masalah anak perlu menjadi
perhatian serius bagi Pemerintah dan Negara serta para orangtua. Bertepatan di momen
hari anak nasional ini, marilah seluruh orangtua untuk memeluk buah hatinya
sejenak dengan penuh kebanggaan, menerima mereka tanpa syarat sebagai sebuah
pribadi yang utuh. Anak berhak untuk menentukan jalan hidup yang mereka pilih
ke depan, kita sebagai orangtua hanya perlu membimbing dan mengarahkan mereka
tanpa perlu mendikte mereka. Meskipun saat ini masih kita temukan anak-anak
yang tertekan dan kehilangan mimpi-mimpinya hanya untuk memenuhi keinginan
orang tua dan terbebani dengan tuntutan masyarakat. Mereka adalah permata yang
mesti kita jaga dan lindungi….Selamat Hari Anak Nasional untuk seluruh anak
Indonesia.
Penulis:
Liza Yolanda
Editor:
Banu Abdillah
Short link