Kabar Latuharhary - Komnas HAM
bersama Bellingcat, sebuah LSM internasional yang telah memimpin pengembangan
metodologi investigasi sumber terbuka digital di bidang HAM, bekerja sama dengan
Global Legal Action Network (GLAN) mengadakan pelatihan tentang penyelidikan
HAM yang digital dan open source. Pelatihan ini juga dikerjasamakan dengan Sekolah
Tinggi Hukum Jentera, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
(LeIP), dan American Indonesian Exchange Foundation (AMINEF/Fulbright
Indonesia).
Dewasa ini, berbagai metode
investigasi atas kasus-kasus pelanggaran HAM terus berkembang seiring dengan
meningkatnya teknologi digital. Salah satunya yaitu metode investigasi untuk
menemukan bukti-bukti digital (elektronik) pelanggaran HAM dari sumber-sumber
terbuka (open source). Bellingcat sendiri telah mengembangkan dan
menggunakan metode penyelidikan dengan sumber-sumber terbuka untuk berbagai
kasus dugaan pelanggaran HAM. Metode investigasi ini juga sangat erat dengan
bukti-bukti yang dapat diperoleh dari sumber-sumber terbuka, misalnya bukti
elektronik yang tersedia secara publik dan sah/legal seperti data satelit, akun
media sosial publik, dan catatan publik (public records).
Kaylana Mueller, salah seorang
peneliti Bellingcat dalam pembukaan pelatihan yang dilaksanakan pada Selasa,
(27/06/2023) menyampaikan bagi Komnas HAM, investigasi sumber terbuka sangat
menantang. “Hal ini adalah bidang baru dan investigator perlu mempelajari
bagaimana melakukannya. Komnas HAM adalah badan terpenting untuk melakukan
penyelidikan HAM,” ungkap Kaylana.
Lebih dari itu, Komisioner Pendidikan
dan Penyuluhan Komnas HAM, putu Elvina pun menyambut baik kerjasama yang
dilakukan kali ini. Ia menyampaikan bahwa pelatihan ini selain diikuti oleh
staf Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, juga diikuti oleh staf Subkomisi
Pemajuan Komnas HAM. Kedua Subkomisi memiliki peran sendiri yang luar biasa
yang tidak hanya berimplikasi pada penegakan HAM, tapi juga pada upaya penyadaran
HAM dan pengkajian HAM.
“Kami harapkan ke depan setelah
pegawai mendapat pelatihan ini, maka ilmunya bisa diimplementasikan dalam kerja-kerja
komnas HAM berikutnya. Selain itu harapannya kerjasama ini tidak berhenti pada
pelatihan ini saja,” tegas Putu.
Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua)
hari yaitu pada Selasa, (27/06/2023) dan Senin (10/07/2023) secara daring
dengan difasilitasi oleh Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi
Independensi Peradilan (LeIP), Azhe Aziezi. Dalam pelatihan hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang
metode investigasi untuk menemukan bukti-bukti digital (elektronik) pelanggaran
HAM dari sumber-sumber terbuka (open source) dan bagaimana membuatnya
bisa digunakan sebagai alternatif penting untuk memperoleh bukti-bukti
pelanggaran HAM dan dapat disampaikan kepada hakim. Diberikan pula beberapa
contoh kepada peserta agar agar peserta lebih memahami materi tersebut.
Pada hari kedua pelatihan yang
berikutnya akan dilaksanakan, peserta masih akan mendapatkan materi tentang metode
Digital Open Source Investigations yang akan disampaikan oleh Narasumber
dari Bellingcat. Harapannya setelah menyelesaikan pelatihan, peserta
diharapkan memahami pengertian bukti elektronik open source; kerangka
hukum penggunaan dan dapat diterimanya bukti elektronik open source
dalam proses peradilan; dan metode dasar untuk penyelidikan bukti elektronik open
source (diantaranya geolokasi, kronolokasi, strategi untuk autentikasi
bukti dan sebagainya).
Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Liza Yolanda
Short link