Jayapura- Bidang Dukungan Penyuluhan HAM Komnas HAM mengadakan Pelatihan Kabupaten/Kota HAM untuk Aparat Pemerintahan dan Masyarakat Sipil di Papua. Pelatihan ini dalam rangka sinergi pencegahan pelanggaran HAM dan pelaksanaan pemenuhan HAM.
“Ketika hak asasi manusia secara efektif dipenuhi, maka pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kekerasan tidak perlu terjadi,”ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Selasa (20/6/2023) saat membuka pelatihan di Jayapura.
Ia berharap pelatihan selama tiga hari yang diihadiri oleh perwakilan Organisas Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua dan organisasi masyarakat sipil LBH Papua dan SKPKC Fransiskan Sentani ini mewujudkan sinergi antara mitra kerja HAM di Papua.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan, pelatihan ini digagas untuk menginternalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia di tingkat Kabupaten/Kota sehingga para aparat pemerintahan dapat menyusun rumusan kebijakan dan program berdasarkan pemenuhan HAM bagi masyarakat.
Pada hari pertama pelaksanaan, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menjelaskan materi edukasi HAM tentang konsep dasar, prinsip, dinamika, dan instrumen HAM.
“HAM berlaku untuk semua, dimiliki semua manusia, terlepas dari perbedaan bahasa, budaya, suku, ras, etnis, jenis kelamin, pandangan politik, semua memiliki hak yang sama. Segregasi pada akhirnya akan melahirkan gerakan. Artinya hak asasi manusia universal kalau ada yang menghalangi maka akan ada yang memperjuangkan,” jelas Semendawai.
Analis Kebijakan Setda Provinsi Papua Anni Rumbiak mengapresiasi substansi pelatihan. “Pemerintah tidak bekerja sendiri tentunya perlu ada kolaborasi antara Pemerintah dan organisasi mitra kerja pemerintah sehingga ada sinergitas dalam memahami hak asasi manusia agar tidak salah dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada masyarakat,” ungkap Anni.
Bertugas menjadi fasilitator dalam pelatihan ini, Penyuluh HAM Komnas HAM Eka Christiningsih T, Sri Rahayu, Niken Sitoresmi, Iman Supandi, serta Analis Pengaduan Masyarakat Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Yohana Maryam Takayo dan Penata Mediasi Sengketa HAM Christine Meisye Mansawan. (AAP/IW)
Short link