Padang-Pelindungan terhadap Pembela HAM perlu mendapat perhatian agar terhindar dari tindak ancaman dan kekerasan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Meskipun HAM sudah menjadi bagian dari konstitusi kita, tetapi realitas dari pelindungan hak-hak itu masih harus diperjuangkan. Peran Pembela HAM sangat penting sehingga isu pembela HAM pun menjadi isu yang penting diperhatikan dalam HAM bukan hanya persoalan HAM itu sendiri,” tutur Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam paparannya sebagai narasumber dalam kegiatan Workshop Pembela HAM yang bertajuk "Menghimpun Gagasan dan Kekuatan untuk Perlindungan Pembela HAM", Sabtu (17/6/2023) yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Sumatera Barat bekerja sama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat.
Peran penting Pembela HAM terutama dalam mengenali dan menanggulangi persoalan-persoalan HAM di masyarakat. Sayangnya, masih banyak mereka yang mengalami ancaman dan kekerasan.
Data Komnas HAM RI menyebutkan kasus terkait pembela HAM yang diadukan, antara lain berupa ancaman, intimidasi, persekusi, dan kriminalisasi Pembela HAM. Aduan terkait Pembela HAM yang masuk ke Komnas HAM relatif sedikit.
“Aduan pembela HAM yang masuk sedikit dan tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya karena mereka tidak mengidentifikasi dirinya sebagai pembela HAM meskipun apa yang dilakukan adalah upaya perlindungan HAM,” jelas Atnike.
Selain itu, minimnya sumber daya Kantor Komnas HAM membuat daya jangkaunya terbatas di pusat dan enam wilayah di Indonesia. Maka, peran Pembela HAM menjadi sangat penting.
“Setiap tahunnya, Komnas HAM menerima pengaduan tidak kurang dari 5.000 kasus, kalau 10% saja dibantu pembela HAM, sudah ada 500 kasus yang dibantu Pembela HAM,” sebut Atnike.
Komnas HAM melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM melalui berbagai upaya, seperti pembentukan tim Pembela HAM sejak 2019, pendokumentasian kasus dan kategorisasi dalam sistem pencatatan pengaduan untuk kasus khusus pembela HAM, pemantauan Kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM, dalam Pemajuan Hak Pembela HAM dengan menghasilkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM dan melakukan kaji ulang Perkom No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM, serta Pengembangan kapasitas staf (pelatihan) Komnas HAM RI dan Pengembangan kerjasama (antar kementerian dan lembaga negara, dan masyarakat sipil).
Kegiatan workshop yang diikuti sekira 50 orang pembela HAM yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil Sumatera Barat ini menghadirkan narasumber, yaitu Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, Kepala Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat yang diwakili Dewi Novienti, serta advokat Wilson Saputra sebagai moderator. (SP/IW)
Short link