Bukittinggi-Kompetisi atas penguasaan, pemanfaatan, dan kepemilikan atas tanah dan sumber daya alam (SDA) menjadi penyebab sengketa, konflik, dan kekerasan yang menghambat pelindungan dan pemenuhan HAM.
Berdasar data Komnas HAM medio 2016-2020, konflik terkait tanah dan SDA yang berkorelasi dengan hak atas kesejahteraan menjadi hak yang paling banyak diadukan. Faktanya, sebagian besar terjadi dampak dari kebijakan pembangunan.
“Kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan paradigma atas tanah serta SDA yang dipandang hanya sebatas sebagai komoditas cenderung memberikan prioritas pemanfaatan tanah dan SDA kepada pelaku usaha ekonomi dan pembangunan berskala besar,” tutur Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam kegiatan Sosialisasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam”, Jumat (16/6/2023). mpang tindih persoalan tata kelola tanah dan SDA serta belum adanya penafsiran tentang bagaimana pemenuhan hak atas tanah dan SDA diatur dan dilaksanakan oleh negara menginspirasi Komnas HAM untuk menyusun SNP tersebut.
“Sehubungan dengan adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM atas tanah dan SDA, dan masih tingginya pelanggaran HAM atas tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM RI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyusun SNP tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam,” tutur Atnike.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina juga hadir sebagai narasumber menegaskan salah satu tugas Komnas HAM memberikan penyuluhan tentang pelindungan terkait tanah dan SDA yang berdampak pada pengurangan penikmatan SDA. Putu menyebutkan bahwa SNP ini mengakomodir detail terkait ragam bentuk penyelesaian sengketa dan konflik berasaskan HAM.
Kegiatan yang dimoderatori Kepala Kantor Sekretariat Perwakilan Sumatera Barat Komnas HAM Sultanul Arifin ini memuat acara diskusi seputar proyeksi kasus-kasus aktual terkait tanah dan SDA di Sumatera Barat. Upaya ini sekaligus untuk memperoleh masukan rekomendasi Komnas HAM dalam upaya memastikan konflik-konflik tanah dan SDA tidak melanggar HAM.
Hadir sebagai pesertas sosialisasi antara lain Polda Sumatera Barat, WALHI Sumatera Barat, Lembaga Adat Bundo Kandung, Pemda Bukit tinggi, serta stakeholder lainnya (SP/IW).
Short link