Bulungan, Kalimantan Utara-Pelindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat di Indonesia menjadi salah satu perhatian serius Komnas HAM. Isu mengenai masyarakat adat masuk dalam sembilan isu prioritas Komnas HAM.
Salah satu upaya yang dilakukan Komnas HAM untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat dengan melakukan Inkuiri Nasional Komnas HAM yang telah dilaksanakan pada 2014-2015. Menindaklanjuti hasil Inkuiri tersebut, Komnas HAM melakukan studi lapangan ke Masyarakat Adat Punan Dulau, Kec. Sekatak, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara pada 8-9 Juni 2023.
Masyarakat Adat Punan Dulau menjadi salah satu kelompok yang belum mendapatkan pengakuan. Komisioner Pengkajian dan Penelitan Komnas HAM Saurlin P Siagian pun mengingatkan pentingnya masyarakat adat untuk mempertahankan wilayahnya. "Saran saya tetap melakukan penguasaan di wilayah ini. Lindungi hutannya, hidup dari hutan, lestarikan hutannya, sungainya," jelas Saurlin.
Komnas HAM siap mendorong lahirnya surat ketetapan atas pengakuan masyarakat adat dan hutan adat di Punan Dulau. "Komnas HAM akan berjuang dalam memastikan terlindungi dan terlestarikan hutan adat di Punan Dulau. Kami akan bantu, kami akan bekerja sekuat tenaga," tegas Saurlin.
Kepala Desa Punan Dulau Kaharuddin sempat menyampaikan beberapa harapan. "Kami Desa Punan Dulau meminta dengan sangat supaya segera mengeluarkan izin HPH dari wilayah hutan adat kami. Jalan yang dilintasi tadi meminta jalan diperbaiki. Bangun satu jembatan yang melintasi Sungai Magong untuk mempermudah ekonomi masyarakat," ucapnya.
Kebutuhan atas rumah hunian juga turut disebutkan dengan harapan pihak terkait membagun 100 unit rumah layak huni. Ia juga menyinggung terkait fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum menjangkau wilayah Desa Punan Dulau.
"Bangun sekolah dan
tenaga guru. Anak-anak terlantar, tidak ada sekolah, tidak ada pendidikan.
Bangun rumah kesehatan, fasilitas kesehatan serta petugas kesehatannya,"
tutur Kaharuddin.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mengapresiasi berbagai upaya kelompok masyarakat sipil dalam memperjuangkan SK pengakuan masyarakat adat Punan Dulau. "Betapa peran LSM dalam pemajuan HAM menjadi kunci. Berkat teman-teman, Komnas HAM bisa sampai sini," ucap Anis.
Studi lapangan yang dilakukan Komnas HAM merupakan
bentuk kolaborasi antara Komnas HAM dengan Perkumpulan HUMA Indonesia, Jaringan
Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Padi Indonesia, dan Pengurus Daerah Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bulungan. Studi lapangan bersama ini menjadi
awal yang baik dalam membangun sinergi untuk mendorong keluarnya SK pengakuan
masyarakat adat dan penetapan hutan adat.
Masyarakat Adat Punan Dulau merupakan satu dari 33 studi kasus dalam Inkuiri Nasional Komnas HAM yang sampai saat ini belum mendapatkan penetapan. Dalam Inkuiri tersebut, Komnas HAM mengangkat 40 studi kasus pelanggaran hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya di kawasan hutan. Sebanyak tujuh kasus di antaranya telah mendapatkan penetapan. (AM/IW)
Short link