Kabar Latuharhary - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Himpunan Mahasiswa
Ilmu Politik Indonesia (Himapolindo) Koordinator Wilayah III melakukan
kunjungan ke Komnas HAM, Rabu (31/5/2023) guna membahas terkait tantangan dan
hambatan terhadap implementasi penegakan HAM di Indonesia. Mahasiswa yang
terdiri dari 9 (sembilan) orang dari beberapa universitas di Jabodetabek ini
diterima oleh Penyuluh HAM Komnas HAM.
Penyuluh
HAM, Sri Rahayu menjelaskan mengenai konsep dasar hak asasi manusia, mulai dari
hak dan kewajiban sampai dengan 3 (tiga) kewajiban negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) hak asasi manusia. Lebih
dari itu, Ayu menyampaikan pula bahwa Komnas HAM tidak hanya menangani kasus
pelanggaran HAM saja, akan tetapi juga melakukan usaha-usaha untuk pencegahan
terjadinya pelanggaran HAM.
“Setelah
mengetahui terkait 3 (tiga) kewajiban negara tersebut, selanjutnya kita bisa
mengetahui perbedaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Pelanggaran HAM
terjadi ketika negara tidak melakukan 3 (tiga) kewajibannya tadi,” jelas Ayu.
Penyuluh HAM lainnya yang juga turut hadir, Banu Abdillah menyampaikan terkait sejarah berdirinya Komnas HAM serta mandat Komnas HAM dalam Undang-Undang. Tidak hanya itu, Banu menjelaskan perbedaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum serta instrumen dan mekanisme HAM Nasional.
Para mahasiswa yang hadir cukup antusias berdiskusi dan merespon, terutama terkait kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang disampaikan oleh penyuluh HAM yang hadir. “Kalau berbicara soal pelanggaran HAM yang berat masa lalu tentu dibutuhkan willingness atau kemauan dari Pemerintah,” tegas Ayu.
Salah
satu perwakilan mahasiswa memberikan pandangannya terkait hak asasi manusia dan
Komnas HAM. Hanifsyah dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAJIP)
Universitas Nasional menyampaikan pandangannya. “Kadang hak asasi manusia untuk
hal-hal tertentu agak ambigu, karena tidak dapat diterima di semua orang dan
hanya dapat diterima pada kalangan tertentu, contohnya seperti kepemilikan
senjata,” terangnya.
Banu
pun menjelaskan bahwa HAM itu universal, semua orang membutuhkan dan
memerlukannya. Seperti halnya senjata, rokok ataupun mobil, tidak semua orang
membutuhkannya. Hal itulah yang membedakan antara hak asasi manusia atau
kebutuhan. Ayu melanjutkan dengan memberikan contoh, “Penyediaan vaksin itu hak asasi manusia. Namun
apabila seseorang ada yang memilih moderna dibandingkan sinovac itu adalah
kebutuhan,” jelas Ayu.
Achmad
Husni yang merupakan Ketua Himapolindo Wilayah III menyampaikan pertanyaan pada
penyuluh HAM terkait tantangan apa yang dihadapi Komnas HAM dalam penegakan HAM
di Indonesia. Jika dilihat dari data aduan yang masuk ke Komnas HAM,
kasus-kasus terkait pelanggaran HAM terus meningkat, terkhusus 3 (tiga) isu
teratas yang diadukan salah satunya terkait kasus agraria.
Ayu
pun menjelaskan, Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM bertugas untuk
menyadarkan publik bagaimana dia bisa sadar akan haknya. Dalam buku berjudul
Membuktikan Harapan karya Kathryn Sikkink disebutkan “ketika aduan pelanggaran HAM tinggi, berarti sudah semakin banyak
orang yang sadar akan haknya”, yang berarti semakin banyak orang tahu apa
yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran HAM.
Terkait
upaya yang sudah dilakukan Komnas HAM selain melakukan penyadaran HAM, kampanye
dan penyuluhan terkait hak asasi manusia, Komnas HAM juga sudah menyusun
Standar Norma dan Pengaturan serta memasukkan isu agraria dalam salah satu
prioritas kerjanya. Selain itu,
pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari mahasiswa pun beragam, seperti terkait
pemilihan umum, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta kewenangan yang
dimiliki Komnas HAM.
Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Liza Yolanda
Short link