Kabar Latuharhary

Komnas HAM Terima Kunjungan Himapolindo untuk Diskusi HAM

Kabar Latuharhary - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (Himapolindo) Koordinator Wilayah III melakukan kunjungan ke Komnas HAM, Rabu (31/5/2023) guna membahas terkait tantangan dan hambatan terhadap implementasi penegakan HAM di Indonesia. Mahasiswa yang terdiri dari 9 (sembilan) orang dari beberapa universitas di Jabodetabek ini diterima oleh Penyuluh HAM Komnas HAM.

Penyuluh HAM, Sri Rahayu menjelaskan mengenai konsep dasar hak asasi manusia, mulai dari hak dan kewajiban sampai dengan 3 (tiga) kewajiban negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) hak asasi manusia. Lebih dari itu, Ayu menyampaikan pula bahwa Komnas HAM tidak hanya menangani kasus pelanggaran HAM saja, akan tetapi juga melakukan usaha-usaha untuk pencegahan terjadinya pelanggaran HAM.

“Setelah mengetahui terkait 3 (tiga) kewajiban negara tersebut, selanjutnya kita bisa mengetahui perbedaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Pelanggaran HAM terjadi ketika negara tidak melakukan 3 (tiga) kewajibannya tadi,” jelas Ayu.

Penyuluh HAM lainnya yang juga turut hadir, Banu Abdillah menyampaikan terkait sejarah berdirinya Komnas HAM serta mandat Komnas HAM dalam Undang-Undang. Tidak hanya itu, Banu menjelaskan perbedaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum serta instrumen dan mekanisme HAM Nasional.


Para mahasiswa yang hadir cukup antusias berdiskusi  dan merespon, terutama terkait kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu yang disampaikan oleh penyuluh HAM yang hadir. “Kalau berbicara soal pelanggaran HAM yang berat masa lalu tentu dibutuhkan willingness atau kemauan dari Pemerintah,” tegas Ayu.

Salah satu perwakilan mahasiswa memberikan pandangannya terkait hak asasi manusia dan Komnas HAM. Hanifsyah dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAJIP) Universitas Nasional menyampaikan pandangannya. “Kadang hak asasi manusia untuk hal-hal tertentu agak ambigu, karena tidak dapat diterima di semua orang dan hanya dapat diterima pada kalangan tertentu, contohnya seperti kepemilikan senjata,” terangnya.

Banu pun menjelaskan bahwa HAM itu universal, semua orang membutuhkan dan memerlukannya. Seperti halnya senjata, rokok ataupun mobil, tidak semua orang membutuhkannya. Hal itulah yang membedakan antara hak asasi manusia atau kebutuhan. Ayu melanjutkan dengan memberikan contoh, “Penyediaan vaksin itu hak asasi manusia. Namun apabila seseorang ada yang memilih moderna dibandingkan sinovac itu adalah kebutuhan,” jelas Ayu.

Achmad Husni yang merupakan Ketua Himapolindo Wilayah III menyampaikan pertanyaan pada penyuluh HAM terkait tantangan apa yang dihadapi Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia. Jika dilihat dari data aduan yang masuk ke Komnas HAM, kasus-kasus terkait pelanggaran HAM terus meningkat, terkhusus 3 (tiga) isu teratas yang diadukan salah satunya terkait kasus agraria.

Ayu pun menjelaskan, Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM bertugas untuk menyadarkan publik bagaimana dia bisa sadar akan haknya. Dalam buku berjudul Membuktikan Harapan karya Kathryn Sikkink disebutkan “ketika aduan pelanggaran HAM tinggi, berarti sudah semakin banyak orang yang sadar akan haknya”, yang berarti semakin banyak orang tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran HAM.

Terkait upaya yang sudah dilakukan Komnas HAM selain melakukan penyadaran HAM, kampanye dan penyuluhan terkait hak asasi manusia, Komnas HAM juga sudah menyusun Standar Norma dan Pengaturan serta memasukkan isu agraria dalam salah satu prioritas kerjanya.  Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari mahasiswa pun beragam, seperti terkait pemilihan umum, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta kewenangan yang dimiliki Komnas HAM.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link