Serang-Memupuk nilai toleransi sebagai bagian dari praktik pemenuhan hak untuk beragama dan berkeyakinan di sektor pendidikan menjadi perhatian khusus Komnas HAM dan para stakeholders terkait.
Kali ini, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama Komnas HAM menyasar kalangan civitas akademika di Provinsi Banten sebagai mitra sosialisasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SNP KBB). Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH), Serang, Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menjadi tuan rumah kegiatan yang berlangsung pada 23-24 Mei 2023.
”Menjelang 30 tahun, Komnas HAM perlu terus mengenalkan tugas dan fungsi lembaga nasional HAM di setiap kalangan masyarakat. Khusus isu kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), terutama isu intoleransi, Komnas HAM menaruh perhatian besar karena dalam masyarakat kita masih ada kasus-kasus toleransi yang menyebabkan masyarakat kita belum merasakan pemenuhan hak-hak menjalankan praktik KBB,” terang Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc. dalam Penyebaran Informasi Publik: Memupuk Toleransi di Serang: Sebuah Refleksi atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Atnike pun mengapresiasi kalangan civitas akademika Banten untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengarusutamakan nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan beserta nilai-nilai hak asasi manusia secara umum.
Sinergi dengan stakeholders perguruan tinggi di Banten, menurutnya, didasari atas beragam laporan dan dokumentasi tentang praktik-praktik beragama dan berkeyakinan di Indonesia terkait toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan di sejumlah daerah.
Mencermati hal tersebut, Komnas HAM berinisiatif menyusun SNP KBB pada 30 September 2020 lalu. Dokumen ini berfungsi sebagai sebuah pedoman, pemaknaan, penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di masyarakat. SNP KBB sekaligus menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan/atau pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam SNP KBB, disusun pula panduan yang ditujukan bagi sejumlah kelompok masyarakat dengan beragam kegiatannya, seperti sektor pendidikan agama, dan organisasi/lembaga agama/keyakinan.
“Dari hasil pengamatan Komnas HAM, problematika KBB terkait kebijakan, kapasitas aparat penegakan hukum, aliran heterodoks atau tuduhan aliran sesat dalam internal agama, segregasi, dan konservatisme,” jelas Atnike.
Untuk itu, ia berharap kalangan civitas akademika menjadi bagian dari pendukung penerapan SNP KBB di seluruh lapisan sosial kemasyarakatan. Lantaran kalangan perguruan tinggi menjadi pihak yang bisa memengaruhi kebijakan melalui kajian dan penelitian.
“Maka, kita berharap SNP KBB dapat menjadi panduan individu dan kelompok agar memahami tindakan apa saja yang melanggar KBB. Dengan itu kami berharap perbedaan pandangan dan intoleransi dapat dihindari,” urai Atnike.
Wakil Rektor UIN SMH Dr. Subhan, M.Ed. memaparkan kondisi toleransi di Banten relevan dengan data yang direfleksikan dalam sejumlah penelitian sosiokultural. Para peneliti dan dosen UIN SMH pun melakukan penelitian khusus praktik toleransi beragama.
Modalitas kultur tersebut menjadi bentuk optimisme bagi kalangan civitas akademika UIN SMH untuk mengembangkan strategi diseminasi nilai-nilai toleransi dan moderasi beragama di Banten bersama Komnas HAM. Rumah Moderasi Beragama (RMB) UIN SMH juga menjadi ujung tombak pengkajian dan penelitian terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Seperti diungkapkan oleh Ketua RMH UIN SMH Dr. Muhammad Ishom, M.A. yang mengungkapkan sejumlah tantangan lembaganya sejak didirikan pada 2018.
”RMB memberikan rekomendasi untuk mengatasi zona merah intoleransi di Banten melalui sinergi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan Gusdurian. Pembangunan moderasi beragama harus ditumbuhkan di kalangan umat beragama dan kepemudaan serta pembinaan napi teroris oleh RMB,” papar Dr. Ishom.
Rekomendasi tersebut mulai menampakkan hasil melalui parameter indeks kerukunan umat beragama (KUB) pada 2022 di Banten mencapai 68,9 persen atau berada di level menengah praktik toleransi.
”Nantinya kita bertekad mewujudkan Banten sebagai 10 besar daerah toleransi beragama di Indonesia, jika ingin maju sebagai pusat perekonomian, maka seluruh fasilitas peribadatan harus diadakan,” jelas Dr. Ishom.
Sosialisasi SNP KBB ini turut dilaksanakan di kalangan komunitas Fakultas Syari’ah UIN SMH, yakni Women Leaders Club (inisiasi proyek Australian Awards Indonesia) dan Law Community.
Dekan Fakultas Hukum UNTIRTA Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H. ikut mengapresiasi inisiatif Komnas HAM untuk menyebarluaskan SNP KBB dan pengarusutamaan KBB. “Upaya ini diperlukan untuk mencegah perpecahan antarumat beragama dengan edukasi sosialisasi supaya tak terjadi pelanggaran HAM, khususnya di wilayah Banten,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini Kepala Biro Hukum, Humas, dan
Kerjasama Komnas HAM Gatot Ristanto, S.H., M.M. memaparkan tentang kelembagaan
Komnas HAM dengan moderator Pranata Humas Ahli Madya Sasanti Amisani. (IW)
Short link