Kabar Latuharhary

Pilihan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Pontianak- Konflik agraria menjadi salah satu prioritas Komnas HAM. Salah satu upaya mengurangi korban konflik agraria adalah dengan mengedepankan restorative justice. Upaya restorative justice, yakni memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, penting dilakukan mengingat tingginya angka konflik agraria di Indonesia.

 

"Kami meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan hidup," terang Anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian saat bertemu dengan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Asep Safrudin di Kantor Polda Kalimantan Barat, Jumat (19/5/2023).

 

Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Sedangkan sinergi antara Komnas HAM dengan Polri, menurut Saurlin, sebagai upaya mewujudkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM. "Komnas HAM dengan Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi. Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.

 


Merespons hal tersebut, Brigjen Pol Asep Safrudin menilai dalam penanganan kasus, pihaknya telah menggunakan pendekatan restorative justice. "Langkah penegakan hukum menjadi upaya terakhir menyelesaikan konflik agraria yang tengah di ke depankan oleh Kapolda," terangnya.

 

Melalui pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama Polda Kalimantan Barat berkomitmen membangun sinergi sebagai upaya mewujudkan pemajuan dan penegakan HAM di Kalimantan Barat. Pihak Polda akan berkoordinasi dan melibatkan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus yang di dalamnya merupakan dugaan pelanggaran HAM.

 

Komnas HAM bersama Polri pada 20 April 2021 telah memiliki komitmen kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Penegakan HAM di Indonesia.


Hadir dalam pertemuan, Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat Nelly Yusnita, Irwasda Kombes Pol Reguel Siagian, Dirreskrimum Kombes Pol Aman Guntoro, serta Kabidpropam Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera.

Short link