Pontianak-
Konflik agraria menjadi salah satu prioritas Komnas HAM. Salah satu upaya mengurangi
korban konflik agraria adalah dengan mengedepankan restorative justice. Upaya
restorative justice, yakni memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak aparat
hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, penting dilakukan mengingat tingginya
angka konflik agraria di Indonesia.
"Kami
meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik
agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative
justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan
hidup," terang Anggota Komnas HAM Saurlin P Siagian saat bertemu dengan
Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Asep Safrudin di Kantor Polda Kalimantan
Barat, Jumat (19/5/2023).
Sejumlah
instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative
justice. Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun
2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sedangkan
sinergi antara Komnas HAM dengan Polri, menurut Saurlin, sebagai upaya
mewujudkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM. "Komnas HAM dengan
Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi.
Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan
Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.
Merespons
hal tersebut, Brigjen Pol Asep Safrudin menilai dalam penanganan kasus, pihaknya
telah menggunakan pendekatan restorative justice. "Langkah
penegakan hukum menjadi upaya terakhir menyelesaikan konflik agraria yang
tengah di ke depankan oleh Kapolda," terangnya.
Melalui
pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama Polda Kalimantan Barat berkomitmen
membangun sinergi sebagai upaya mewujudkan pemajuan dan penegakan HAM di
Kalimantan Barat. Pihak Polda akan berkoordinasi dan melibatkan Komnas HAM
dalam menangani kasus-kasus yang di dalamnya merupakan dugaan pelanggaran HAM.
Komnas HAM bersama Polri pada 20 April 2021 telah memiliki komitmen kerja sama melalui Nota Kesepahaman tentang Penegakan HAM di Indonesia.
Hadir
dalam pertemuan, Kepala Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
Nelly Yusnita, Irwasda Kombes Pol Reguel Siagian, Dirreskrimum Kombes Pol Aman
Guntoro, serta Kabidpropam Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera.
Short link