Jakarta-Komnas HAM dilibatkan dalam upaya pramediasi antara Pengurus Serikat Pekerja Kerja Sama Operasi Terminal Peti Kemas (KSO TPK) Koja dengan manajemen PT. Pelindo.
Pihak Pengurus Serikat Pekerja KSO TPK Koja sebelumnya mengadukan pemberian jasa produksi tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, pihak pengadu melaporkan dugaan pemotongan pembayaran jasa produksi yang dilakukan oleh Manajemen KSO TPK Koja tanpa disertai alasan yang jelas dan perundingan dengan pihak Serikat Pekerja TPK Koja. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komnas HAM melakukan upaya pramediasi dengan manajemen PT. Pelindo.
“Komnas HAM meminta KSO Koja melakukan penghitungan dan memikirkan opsi penyelesaian untuk mengupayakan penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ucap Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo saat memimpin proses pramediasi yang berlangsung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Untuk mendorong penyelesaian atas permasalahan tersebut, Komnas HAM meminta data perhitungan jasa profesi berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Bersama (PB) setelah diterapkannya PSAK 73. “Kami meminta Manajemen Koja memberikan data perbandingan PKB dan PB setelah diterapkannya PSAK 73. Perhitungan data itu akan kami dibandingkan dengan perhitungan data pihak Serikat Pekerja,” ujar Prabianto.
Dalam proses pramediasi tersebut, Prabianto menyampaikan komitmen Komnas HAM dalam menyelesaikan permasalahan antara KSO TPK Koja dengan Pengurus Serikat Pekerja KSO TPK Koja. “Komnas HAM mengupayakan pertemuan mediasi antara SP dan KSO Koja untuk melakukan cross check data di antara para pihak,” tegasnya.
Komnas HAM mengharapkan pihak manajemen PT Pelindo memberikan ruang diskusi bagi Serikat Pekerja KSO TPK Koja sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan. Hal ini dilakukan agar kedua pihak dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik.
Dari proses pramediasi tersebut didapati bahwa manajemen KSO TPK Koja sepakat untuk melakukan mediasi. Pihak manajemen PT Pelindo juga berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik terkait tuntutan Serikat Pekerja. Manajemen KSO TPK Koja juga bersedia menyediakan data untuk dianalisa oleh Komnas HAM.
Proses pramediasi ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Pelindo Arif Suhartono, Direktur Pengelola PT Pelindo Putut Sri Muljanto beserta jajaran.
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Imelda Saragih, bersama Tim Mediasi Komnas HAM ikut dalam proses pramediasi. (AM/IW)
Short link