Latuharhary - Komnas HAM menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat adat Suku Awyu yang mendiami wilayah di empat distrik di Kabupaten Boven Digoel, Papua di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Selasa (9/5/2023).
Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian juga menerima Koalisi Selamatkan Hutan Adat (PUSAKA, Green Peace, Papua itu Kita) dan mahasiswa Papua yang mendampingi perwakilan Suku Awyu.
Kedatangan mereka untuk mengajukan pengaduan pelanggaran hak atas lingkungan hidup, perusakan lingkungan, dugaan intimidasi, dan tidak adanya pelibatan masyarakat setempat dalam pemberian izin terhadap perusahaan. Selain itu, mereka mengajukan permohonan keterlibatan Komnas HAM memberikan amicus curiae atau sebagai ahli dalam persidangan.
Sebelumnya masyarakat Suku Awyu telah melayangkan gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait penerbitan izin lingkungan hidup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, serta menjadi Tergugat Intervensi dalam pengajuan gugatan 2 (dua) perusahaan terhadap KLHK di PTUN Jakarta.
"Komnas HAM tentu berada di pihak masyarakat. Masyarakat harus dilindungi, hutan juga harus dilindungi. Karena itu kita menyampaikan beberapa respon yaitu bersedia untuk membuat amicus curiae posisi Komnas HAM dalam kasus ini akan disampaikan dalam amicus curiae itu," kata Saurlin.
Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan mencermati persoalan di Papua terkait hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ia mendorong Pemerintah dan semua pihak untuk juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Papua.
Komnas HAM juga akan melakukan kajian khusus terkait valuasi ekonomi masyarakat adat di Papua. Kajian ini untuk memberikan gambaran yang jelas kepada pemerintah terkait pemberian konsesi dan pemberian rekomendasi kepada Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir pula dalam pertemuan ini, antara lain Analis Kebijakan Ahli Madya Endang Sri Melani, Analis Pengaduan Masyarakat Lisnawati dan Penata Mediasi Sengketa HAM Fajar Setiawan. (AAP/IW)
Short link