Kabar Latuharhary

Komnas HAM Berikan Solusi Penyelesaian Persoalan Papua

Jakarta - Persoalan Papua termasuk salah satu isu prioritas yang ditangani Komnas HAM. Pemerintah Indonesia didorong untuk menyelesaikannya melalui pendekatan berbasis kemanusiaan.


“Kita harus bisa memilah bahwa persoalan di Papua tidak tunggal. Baik persoalan kekerasan dalam hak sipil dan politik maupum hak ekonomi sosial dan budaya memiliki konteks dan akar yang beragam,"ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Yayasan Pusaka Bentala Rakyat bertajuk "Laporan Pelanggaran HAM dan Situasi Keamanan di Tanah Papua: Dong Penjarakan Tong Pu Suara dan Pikiran", Rabu (3/5/2023).


Selama ini, persoalan Papua masih terekspos di area konflik antara OPM dengan pemerintah pusat atau aparat keamanan. Komnas HAM melihat perspektif dari pemenuhan hak asasi manusia. Atnike menyebut masyarakat Papua juga kemudian menghadapi dampak lanjutan yang luput dari diskursus publik, yaitu kehilangan akses terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya akibat konflik bersenjata. Ada pula problem terkait pemenuhan hak perempuan, anak, lansia di wilayah pengungsian serta infrastruktur fasilitas umum yang rusak. 


“Karena itu luput dari diskursus publik, maka kita sulit meminta pertanggungjawaban pemerintah bahwa ada hal-hal lain yang harusnya diperhatikan dan mestinya direspons," ujar Atnike. 


Mencermati berbagai perkembangan, Komnas HAM pun menetapkan beberapa isu terfokus terkait penanganan persoalan Papua. Beberapa di antaranya penghentian konflik bersenjata, penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi hingga pemantauan upaya penegakan hukum. 


"Kami juga menempatkan persoalan internal displaced person atau pengungsi di dalam satu wilayah Negara menjadi fokus perhatian kami dalam kaitannya hak-hak kesejahteraan masyarakat di Papua,” jelas Atnike.


Situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Papua turut menjadi perhatian. Lantaran ada aksi-aksi yang dilakukan secara damai direspons secara berlebihan hingga menimbulkan  korban jiwa dan pemidanaan berlebihan terhadap orang-orang yang mengekspresikan pendapat.


“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan kebebasan yang harmless tidak melukai yang seharusnya bisa menjadi sarana artikulasi masyarakat Papua secara damai sehingga eskalasi konflik bisa dicegah justru ruang-ruang damai yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Atnike.


Salah satu kunci menjawab persoalan Papua, menurut Atnike, melalui penjaminan terhadap keterbukaan ruang kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat. 


Terkait data dan informasi mengenai fakta di lapangan, Komnas HAM ingin menginformasikan kepada pemerintah bahwa ada persoalan-persoalan lain yang luput menjadi perhatian sehingga kebijakan bisa dievaluasi. Hal ini terkait dengan rekomendasi terhadap pemerintah Indonesia dalam Sidang Dewan HAM PBB Universal Periodic Review pada Maret 2023 lalu.


Khusus isu Papua, ada dua hal yang menjadi rekomendasi. Pertama, Pemerintah Indonesia berkomitmen melanjutkan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan membawa akuntabilitas terhadap kasus-kasus tersebut. Pemerintah akan menghormati dan melindungi tanggung jawab hak asasi manusia di Papua termasuk di dalamnya adalah kebebasan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berekspresi, kebebasan pers dan hak-hak perempuan, minoritas, serta memprioritaskan perlindungan bagi sipil termasuk perempuan dan anak. 


“Ini adalah komitmen pemerintah yang sudah diterima di dalam persidangan Dewan HAM PBB. Marilah kita sama-sama meminta janji pemerintah ini untuk dilaksanakan tentu dengan kapasitas dan peran masing-masing. Mari kita pantau komitmen pemerintah ini bahwa setidaknya kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, perlindungan terhadap kelompok-kelompok marjinal (perempuan, anak, minoritas, dan lain-lain) akan dijamin dan dilindungi. Saya berpandangan apabila hak-hak ini dijamin, maka saya yakin eskalasi konflik juga akan berkurang jauh dan aspirasi politik akan didialogkan dengan damai,” ungkap Atnike.


Diskusi publik ini juga menghadirkan narasumber Peneliti HAM Papang Hidayat, Aktivis Perempuan Pembela HAM Esther Haluk dan Aktivis PUSAKA Ambrosius. Hadir pula dalam kegiatan ini Peneliti BRIN Cahyo Pamungkas. (AAP/IW)
Short link