Pemantauan Tim Pemilukada di Banten - Masih di Kabupaten Lebak, setelah berkoordinasi dengan Bupati Lebak dan OPD terkait, tim melanjutkan pemantauan ke masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang. Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok rentan yang dipantau oleh Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara.
Kasepuhan Cisungsang terletak di kaki Gunung Halimun, tepatnya masuk dalam wilayah Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari ibu kota Provinsi Banten, yakni kota Serang, menuju Desa Cisungsang harus menempuh jarak sepanjang 200 km, yang setara dengan 5 jam perjalanan. Lokasinya tidak sulit dijangkau karena akses sarana dan alat transportasinya sudah tersedia dengan kondisi yang relatif baik.
Masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang masih memelihara religi atau kepercayaan leluhurnya yang termanifestasikan dalam adat istiadat mereka. Berbagai aspek kehidupan diwarnai dengan aturan adat, seperti dalam membangun rumah, berkaitan dengan daur hidup manusia, dan aktivitas ekonomi. Yang lebih utama lagi, mereka menjalankan aktivitas peribadatan sesuai keyakinan yang dianutnya, yakni agama Islam. Dalam hal ini, agama dan tradisi berjalan seirama mengatur kehidupan warga masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang.
Masyarakat adat memiliki hak, kedudukan dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya. Dalam konteks pemilu, masyarakat adat memiliki beberapa hambatan dalam melaksanakan hak pilihnya. Pendataan pemilih, aksesibilitas dan pengakuan menjadi permasalahan utama bagi masyarakat adat. Saat ini, semua dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan hambatan yang sama bagi masyarakat adat.
Menilik hal tersebut, Pramono bersama anggota timnya yaitu Imelda Saragih, Vella Okta Rini, Feri Lubis, Winda Kurniasih, dan Yashinta Mega menggali lebih dalam persoalan tersebut agar tidak terulang pada pemilukada 2024 nanti.
Kegiatan sebelumnya dapat diakses pada link berikut:
Short link