Kabar Latuharhary

Komnas HAM Sampaikan Oral Statement dalam Sidang Dewan HAM ke-52


Jenewa - Komnas HAM berpartisipasi dalam Sidang Dewan HAM ke-52 dengan agenda adopsi hasil review Universal Periodic Review (UPR) siklus ke-4 Senin (27/3/2023) di Palais Des Nations, Jenewa, Swiss. 

"Komnas HAM menyambut baik 269 rekomendasi yang diajukan oleh 108 negara anggota PBB sebagai bentuk kerjasama global dalam peningkatan HAM melalui dialog yang konstruktif dan partisipatif," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat menyampaikan oral statement Komnas HAM terkait situasi HAM dan pemenuhan rekomendasi UPR di Indonesia.

Dalam sesi penyampaian hasil review UPR untuk Indonesia, Aljazair, dan Britania Raya tersebut, Komnas HAM memberikan perhatian terhadap sejumlah isu khusus. Beberapa isu, di antaranya ratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture dan the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja domestik dan migran, isu tanah dan lingkungan, KUHP, Papua, hukuman mati, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan pembela HAM.

Kontribusi Komnas HAM dalam even internasional ini sebagai anggota Aliansi Global Institusi HAM Nasional (GANHRI) terakreditasi 'A’. Komnas HAM berhak mendapat kesempatan untuk mengikuti sidang-sidang Dewan HAM PBB, menyampaikan statement, dan dokumen kepada Dewan HAM PBB, termasuk dalam sidang UPR. Rangkaian kegiatan ini sebagai tindak lanjut penyampaian laporan paralel UPR siklus ke-4 oleh Komnas HAM pada Maret 2022 lalu. (SNF/AAP/IW)
Short link