Kabar Latuharhary

Mengenalkan Sekolah Ramah HAM di Provinsi NTT

Pendidikan adalah hak asasi manusia (HAM) yang utama sebagai fondasi negara yang ingin maju dan sejahtera. Dan sekolah merupakan tempat persemaian awal untuk menanam benih-benih kebaikan, mengasah kecerdasan, dan membangun karakter positif bagi calon pemimpin masa depan negara tersebut. Agar benih-benih tumbuh subur, kokoh, dan bermanfaat maka dibutuhkan sekolah yang kondusif, aman, nyaman dan menyenangkan. Untuk mendorong hal tersebut, Komnas HAM melalui program Sekolah Ramah HAM (SRHAM), yaitu sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai atau prinsip HAM menjadi pusat atau roh dari proses pembelajaran dan pengalaman serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut. Upaya membumikan nilai-nilai HAM di sekolah diharapkan akan mampu menguatkan pembangunan karakter siswa, menumbuhkan toleransi, semangat inklusif sejak dini dan tentu saja akan berdampak kepada penurunan kasus kekerasan, perundungan (bullying) maupun intoleransi.  

Guna mendorong terciptanya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, Komnas HAM melakukan audiensi (kunjungan kerja) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2023 untuk memperkenalkan program SRHAM kepada para pemangku kepentingan di sana, yaitu pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi masyarakat sipil.

Audiensi dilakukan ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Kupang, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Kupang, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Gubernur Provinsi NTT serta Walikota Kupang NTT. 


Saat audiensi Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan HAM Putu Elvina, menyampaikan tujuannya yaitu mengenalkan program SRHAM, menjajaki kemungkinan kerja sama, dan membahas isu terbaru tentang kebijakan Gubernur Provinsi NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang mewajibkan SMAN dan SMKN di NTT masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Komnas HAM mendapat sejumlah informasi penting terkait kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Dari pemerintah daerah Komnas HAM mendapat informasi bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba selama satu bulan yaitu dari 27 Februari - 27 Maret 2023. Kebijakan tersebut diujicobakan kepada peserta didik kelas XII di dua sekolah, yaitu SMAN 6 dan SMKN 4 di Kota Kupang.

Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menjelaskan bahwa tujuan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA adalah dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya sikap disiplin yang menjadi awal untuk terbentuknya sikap pantang menyerah dalam berjuang untuk meraih cita-cita. Sikap pantang menyerah ini yang bisa menjadi modal untuk meningkatkan prestasi para peserta didik. Gubernur Provinsi NTT berharap ada puluhan atau ratusan peserta didik lulusan SMAN dan SMKN dari NTT bisa diterima di perguruan tinggi terbaik yang ada di Indonesia, ada SMAN atau SMKN di NTT yang masuk daftar 200 sekolah terbaik di Indonesia, dan indeks kualitas pendidikan di NTT bisa naik signifikan.


Kebijakan masuk pagi mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat dan orang tua murid. Mereka khawatir terhadap faktor keamanan di jalanan, ketiadaan transportasi umum, ketidaksiapan fisik dan mental anak-anak mengikuti pembelajaran karena belum sarapan. Hal tersebut juga menimbulkan beberapa kerepotan bagi sejumlah orang tua murid karena harus mempersiapkan segala sesuatu lebih awal. Menjawab kekhawatiran tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTT telah menyediakan bus gratis, menyediakan sarapan pagi, dan kepolisian melakukan patroli lebih pagi.

Setelah lebih dari dua pekan diujicobakan grafik kehadiran peserta didik pada pukul 05.30 WITA ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami fluktuatif. Ujicoba terus berjalan hingga 27 Maret 2023. Setelah itu akan dilaksanakan evaluasi menyeluruh. Berdasarkan hasil evaluasi akan dipilih 2 sekolah yang akan ditetapkan untuk melanjutkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA.

   Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan HAM Putu Elvina berharap kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA tidak berimbas buruk terhadap pemenuhan hak-hak anak dan tidak mengurangi upaya untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kajian yang matang terkait upaya yang tepat sasaran untuk mengintervensi perubahan perilaku disiplin, ketekunan, peningkatan literasi maupun prestasi akademis yang ingin dicapai pemerintah melalui sekolah, “Intinya kepentingan yang terbaik bagi anak-anak harus diutamakan. Anak-anak harus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan ini, suara anak-anak harus didengar, serta penting adanya kerjasama orang tua, komite sekolah dan para guru yang juga didukung oleh sarana prasarana yang memadai,” kata Putu Elvina.

Lebih lanjut, Putu Elvina mengatakan bahwa kunjungan kerja Komnas HAM adalah untuk mengadvokasi agar kebijakan-kebijakan terkait pendidikan bisa lebih ramah HAM sesuai dengan konsep SRHAM. Putu Elvina menyampaikan bahwa SRHAM mempunyai orientasi untuk memajukan dan mempromosikan hak asasi manusia bagi siswa maupun guru di sekolah. Hal ini tentunya penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

 

Saat melakukan audiensi ke SMAN 6 dan SMKN 4 Kupang, Tim Komnas HAM mengenalkan Board Game Super DUHAM kepada masing-masing kepala sekolah. Putu Elvina memperagakan cara memainkannya. Board Game ini memuat materi tentang nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila dan nilai-nilai HAM. Sedangkan Super DUHAM adalah sosok karakter pahlawan super hak asasi manusia yang diciptakan oleh Komnas HAM sebagai upaya mengenalkan HAM kepada publlik. Board game dapat menjadi alat bantu kampanye HAM dengan sasaran anak-anak sekolah dasar hingga mahasiswa.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan HAM ditemani oleh Rusman Widodo selaku Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Program SRHAM, Hari Reswanto Penyuluh HAM Madya, Eka Christiningsih Penyuluh HAM Muda, dan Niken Sitoresmi Anggota Pokja Program SRHAM.

Penulis: Niken Sitoresmi dan Rusman Widodo.

Editor: Rusman Widodo.

Short link