Pendidikan adalah hak asasi
manusia (HAM) yang utama sebagai fondasi negara yang ingin maju dan sejahtera. Dan
sekolah merupakan tempat persemaian awal untuk menanam benih-benih kebaikan,
mengasah kecerdasan, dan membangun karakter positif bagi calon pemimpin masa
depan negara tersebut. Agar benih-benih tumbuh subur, kokoh, dan bermanfaat
maka dibutuhkan sekolah yang kondusif, aman, nyaman dan menyenangkan. Untuk
mendorong hal tersebut, Komnas HAM melalui program Sekolah Ramah HAM (SRHAM), yaitu
sebuah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai
prinsip-prinsip inti dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, di mana nilai
atau prinsip HAM menjadi pusat atau roh dari proses pembelajaran dan pengalaman
serta hadir di semua sendi-sendi kehidupan sekolah tersebut. Upaya membumikan nilai-nilai HAM di sekolah
diharapkan akan mampu menguatkan pembangunan karakter siswa, menumbuhkan
toleransi, semangat inklusif sejak dini dan tentu saja akan berdampak kepada penurunan
kasus kekerasan, perundungan (bullying) maupun intoleransi.
Guna mendorong terciptanya
sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, Komnas HAM melakukan audiensi
(kunjungan kerja) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 16 dan 17
Maret 2023 untuk memperkenalkan program SRHAM kepada para pemangku kepentingan
di sana, yaitu pemerintah daerah, sekolah, dan organisasi masyarakat sipil.
Audiensi dilakukan ke Sekolah
Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Kupang, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
(SMKN) 4 Kota Kupang, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa
Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Gubernur Provinsi NTT serta Walikota
Kupang NTT.
Saat
audiensi Komisioner Subkomisi Pemajuan HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan HAM
Putu Elvina, menyampaikan tujuannya yaitu mengenalkan program SRHAM, menjajaki
kemungkinan kerja sama, dan membahas isu terbaru tentang kebijakan Gubernur Provinsi
NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang mewajibkan SMAN dan SMKN di NTT masuk
sekolah pukul 05.30 WITA. Komnas HAM mendapat sejumlah informasi penting terkait
kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Dari pemerintah daerah Komnas HAM mendapat
informasi bahwa kebijakan tersebut masih bersifat uji coba selama satu bulan
yaitu dari 27 Februari - 27 Maret 2023. Kebijakan tersebut diujicobakan kepada
peserta didik kelas XII di dua sekolah, yaitu SMAN 6 dan SMKN 4 di Kota Kupang.
Pemerintah
daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menjelaskan
bahwa tujuan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA adalah dalam rangka mendorong
tumbuh kembangnya sikap disiplin yang menjadi awal untuk terbentuknya sikap
pantang menyerah dalam berjuang untuk meraih cita-cita. Sikap pantang menyerah
ini yang bisa menjadi modal untuk meningkatkan prestasi para peserta didik.
Gubernur Provinsi NTT berharap ada puluhan atau ratusan peserta didik lulusan
SMAN dan SMKN dari NTT bisa diterima di perguruan tinggi terbaik yang ada di
Indonesia, ada SMAN atau SMKN di NTT yang masuk daftar 200 sekolah terbaik di
Indonesia, dan indeks kualitas pendidikan di NTT bisa naik signifikan.
Kebijakan
masuk pagi mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat dan orang tua murid. Mereka
khawatir terhadap faktor keamanan di jalanan, ketiadaan transportasi umum,
ketidaksiapan fisik dan mental anak-anak mengikuti pembelajaran karena belum
sarapan. Hal tersebut juga menimbulkan beberapa kerepotan bagi sejumlah orang
tua murid karena harus mempersiapkan segala sesuatu lebih awal. Menjawab
kekhawatiran tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTT telah menyediakan bus
gratis, menyediakan sarapan pagi, dan kepolisian melakukan patroli lebih pagi.
Setelah
lebih dari dua pekan diujicobakan grafik kehadiran peserta didik pada pukul
05.30 WITA ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami fluktuatif. Ujicoba
terus berjalan hingga 27 Maret 2023. Setelah itu akan dilaksanakan evaluasi
menyeluruh. Berdasarkan hasil evaluasi akan dipilih 2 sekolah yang akan ditetapkan
untuk melanjutkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 WITA.
Lebih lanjut,
Putu Elvina mengatakan bahwa kunjungan kerja Komnas HAM adalah untuk mengadvokasi
agar kebijakan-kebijakan terkait pendidikan bisa lebih ramah HAM sesuai dengan
konsep SRHAM. Putu Elvina menyampaikan bahwa
SRHAM mempunyai orientasi untuk memajukan dan mempromosikan hak asasi manusia bagi
siswa maupun guru di sekolah. Hal
ini tentunya penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari
masyarakat hingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Saat
melakukan audiensi ke SMAN 6 dan SMKN 4 Kupang, Tim Komnas HAM mengenalkan Board
Game Super DUHAM kepada masing-masing kepala sekolah. Putu Elvina
memperagakan cara memainkannya. Board Game ini memuat materi tentang
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila dan nilai-nilai HAM. Sedangkan
Super DUHAM adalah sosok karakter pahlawan super hak asasi manusia yang diciptakan
oleh Komnas HAM sebagai upaya mengenalkan HAM kepada publlik. Board game
dapat menjadi alat bantu kampanye HAM dengan sasaran anak-anak sekolah dasar
hingga mahasiswa.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisioner Subkomisi
Pendidikan dan Penyuluhan HAM ditemani oleh Rusman Widodo selaku Koordinator
Kelompok Kerja (Pokja) Program SRHAM, Hari Reswanto Penyuluh HAM Madya, Eka
Christiningsih Penyuluh HAM Muda, dan Niken Sitoresmi Anggota Pokja Program SRHAM.
Penulis: Niken Sitoresmi dan Rusman Widodo.
Editor: Rusman Widodo.
Short link