Latuharhary – Penyelesaian konflik oleh aparat militer dengan menerapkan perspektif hak asasi manusia menjadi sebuah wacana besar bagi Komnas HAM melalui upaya pencegahan dan perlindungan hak asasi manusia.
"TNI AD memiliki fungsi yang strategis dalam perlindungan hak asasi manusia," jelas Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menjadi narasumber dalam diskusi terfokus bertajuk "Sinergitas Penyelesaian Permasalahan Pelanggaran HAM Guna Menjaga Soliditas dan Militansi Prajurit TNI AD" di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Tugas pokok TNI, antara lain menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, melalui Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 7 UU 34 Tahun 2004.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap anggota TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, diharapkan dibekali pemahaman supaya tetap berada dalam koridor-koridor hak asasi manusia sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat.
Komnas HAM juga mendorong agar dalam menyelesaikan konflik, personil TNI memiliki kemampuan untuk melakukan upaya perundingan, mediasi, dan perdamaian para pihak yang berkonflik.
Tim Pokja Bid. Sosbudkumham dan Narkoba TNI AD memaparkan kajian strategis tentang sinergitas penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM guna menjaga soliditas dan militansi prajurit TNI AD. Salah satu rekomendasi kajian tersebut dengan memberikan pembekalan hukum humaniter dan hak asasi manusia dengan metodologi teori dan praktek yang mudah dimengerti doleh prajurit di lapangan, yang dilakukan dengan bekerja sama dengan Komnas HAM , ICRC dan Kementerian Hukum dan HAM. Serta penyusunan buku saku prajurit tentang hukum dan HAM sebagai kelengkapan personil yang akan melaksanakan tugas.
Merespons hal itu, Prabianto menyambut baik dan membuka peluang untuk dilakukannya kerja sama dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Diskusi terfokus ini diikuti oleh para Pimpinan Mabes TNI AD, Koordinator Sahli, Asintel, Asops, Aslat, Aspers dan jajaran Staf Ahli Kasad.
Narasumber lainnya, antara lain Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Wakil Direktur Hukum AD Kolonel Chk Arief Fahmi Lubis, dan Koordinator Yankomas Ditjen HAM Kemenkumham Zuliansyah. (AAP/IW)
Short link