Jakarta-Pelindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi terhadap kelompok marjinal. “Masih terjadi terutama terhadap beberapa kelompok rentan marginal baik itu stigma, kekerasan, diskriminasi,” ucap Anis narasumber Diskusi Publik: "Penguatan Kerangka Hukum Nasional untuk Perlindungan Kelompok Rentan dari Diskriminasi" yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerja sama dengan UNAIDS Indonesia, WHO Indonesia, Iluni UI, Kementerian Kesehatan RI, serta DPR RI secara daring dan luring di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Anis memaparkan cakupan dari kelompok rentan yang masih mengalami diskriminasi. “Disabilitas, orang dengan HIV, agama minoritas, etnis minoritas, kemudian anak, orang dengan beragam orientasi seksual, lansia, pekerja rumah tangga, pekerja migran masyarakat adat,” terangnya.
Dalam konteks pemenuhan dan pelindungan HAM, Anis menyinggung diskriminasi atas hak atas pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pelayanan publik hingga hak politik masih banyak dialami oleh kelompok marginal.
Anis menyoroti banyaknya aduan kepada Komnas HAM terkait tindakan diskriminasi. “Sampai hari ini, masih banyak menerima pengaduan kasus praktik diskriminasi. Setiap tahun setidaknya 5.000 aduan yang kami terima. Salah satunya adalah perlakuan diskriminatif yang masih dihadapi oleh kelompok masyarakat,” papar Anis.
Anis juga mengajak berbagai pihak untuk terus membangun ruang untuk bersuara dan berani menyampaikan praktik-praktik diskriminasi yang masih terjadi. Anis juga menyampaikan pentingnya untuk terus mengembangkan literasi HAM guna mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan. “Kemudian yang lain tentu kita ingin terus mendorong literasi HAM terutama kelompok rentan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menekankan Negara menjamin pelindungan dan pemenuhan hak kelompok marginal. Pelindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan telah dijamin di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Kenapa kita mesti fokus dan punya perhatian khusus pada kelompok rentan karena di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 5 Ayat 3 kelompok rentan berhak atas perlindungan, yang kemudian dipertegas dalam pasal 42,” jelasnya.
Anis turut mengenalkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang telah disusun oleh Komnas HAM. Anis mendorong SNP tersebut dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam merumuskan sebuah kebijakan. “SNP ini merupakan satu pedoman yang dapat dipakai oleh pengambil kebijakan di Indonesia termasuk oleh masyarakat, penegak hukum untuk memastikan bahwa mengurangi kita bisa praktik-praktik diskriminasi dalam semua aspek kehidupan kita,” ajaknya. (AM/IW)
Short link