Jakarta - Komnas HAM melalui Bidang Pengkajian dan Penelitian menyelenggarakan diskusi terfokus meminta masukan dari kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi hak-hak kelompok khusus/rentan atas penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait dengan Pemilu dan Hak-hak Kelompok Khusus/Rentan (Senin, 6 Maret 2023). Diskusi ini dihadiri secara daring oleh berbagai organisasi diantaranya Migrant Care, Datum, CRM/Koalisi Berani, TURC, Serikat Buruh Perkebunan Sawit, Kelompok Gafatar, Pendamping Pengungsi Konflik Sosial, dan lainnya.
Hadir memberikan sambutan Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi serta bertindak selaku moderator Mimin DH dan Zsabrina MA. Pramono menyampaikan masukan peserta akan dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan rancangan SNP tersebut. "Nantinya, SNP akan dipakai sebagai instrumen bagi Komnas HAM yang juga menjalankan program pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," ujar Pramono.
Beberapa masukan dari peserta antara lain mengenai jaminan atas akses atas penyelenggaraan Pemilu bagi kelompok rentan, baik hak memilih, hak dipilih, dan hak sebagai penyelenggara Pemilu. Disamping itu, memastikan pendataan yang akurat dan partisipatif untuk memastikan setiap kelompok rentan masuk dalam daftar pemilih. Pemahaman dan kapasitas penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga TPS harus ditingkatkan supaya memahami dan menjunjung tinggi hak para pemilih kelompok rentan. (AAP/MDH/SA)
Short link