Kabar Latuharhary

Tangani Kasus, Komnas HAM Perkuat Pengetahuan Persoalan Agraria

Jakarta-Pelanggaran HAM terkait konflik agraria menjadi satu dari tujuh isu strategis Komnas HAM dalam Rencana Strategis 2020-2024.

Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman terkait persoalan agraria dan meningkatkan pengetahuan pegawai dalam penanganan kasus, Komnas HAM melalui Bidang Pemantauan dan Penyelidikan menyelenggarakan Diskusi: “Hukum Agraria Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja” yang digelar secara daring dan luring di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).  

“Konflik agraria berlangsung terus menerus, meluas dan terjadi dimana-mana,” jelas narasumber Ahli Reforma Agraria Noer Fauzi Rachman.

Hal tersebut sejalan dengan data aduan Komnas HAM tahun 2022 yang memerlihatkan aduan masyarakat terkait konflik agraria masuk kategori terbanyak hingga mencapai 540 aduan.

Konflik agraria, jelas Fauzi, berupa pertentangan klaim yang berkepanjangan atas akses mengenai satu bidang tanah, wilayah, dan sumber daya alam antara sekelompok rakyat dengan pemegang konsesi agraria yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya. Pihak-pihak yang bertentangan tersebut bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain.
 


Sedangkan penyebab konflik agraria, menurut Fauzi, terdapat beberapa faktor. Beberapa faktor di antaranya pemberian izin/hak/konsesi oleh pejabat publik (Menteri kehutanan, Menteri ESDM, Kepala BPN, Gubernur dan Bupati) yang memasukkan tanah/wilayah, kelola/SDA kepunyaan sekelompok rakyat ke dalam konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang produksi, ekstraksi, maupun konservasi menjadi salah satu penyebab munculnya konflik agraria.

“Yang berikutnya, yaitu penggunaan kekerasan, manipulasi, dan penipuan dalam pengadaan tanah skala besar untuk proyek-proyek pembangunan, perusahaan-perusahaan raksasa, dan pemegang konsesi lain dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi,” lanjut Fauzi. 

Pemutusan akses sekelompok rakyat dari tanah/wilayah kelola/SDA yang dimasukkan ke dalam konsesi badan usaha raksasa; serta perlawanan langsung dari kelompok rakyat sehubungan pemutusan akses tersebut turut dibahas sebagai penyebab konflik agraria terus terjadi dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Akibat dari konflik agraria, akar masalah hingga kondisi yang melestarikan konflik agraria terus menerus terjadi. Fauzi juga menyinggung contoh kebijakan reforma agraria perkotaan, yaitu Kasus Kampung Akuarium dan Kunir di DKI Jakarta.



Di akhir sesi diskusi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing berharap melalui diskusi ini, pegawai di Biro Dukungan Penegakan HAM dapat memperkuat pengetahuan dan pemahaman terkait persoalan agraria. (AM/IW)

Short link