Jakarta-Kemajemukan Indonesia menjadi salah satu tantangan dalam merawat kebhinnekaan dan mencegah berbagai tindakan intoleransi.
“Munculnya intoleransi menjadi beban bagi negara Indonesia,” urai Anggota Komnas HAM Putu Elvina dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Edisi ke-139: "Peran Pendidikan Melawan Intoleransi dan Mengawal Kebhinnekaan" yang diselenggarakan secara daring, Rabu (1/3/2023).
Putu menjelaskan, pendidikan merupakan salah satu jalan keluar untuk mewujudkan toleransi dan merekatkan kebhinekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pendidikan dan Pelatihan HAM.
“Pendidikan dan pelatihan HAM mencakup semua aktivitas pendidikan dan pelatihan, informasi, peningkatan kesadaran dan kegiatan belajar yang bertujuan memajukan penghormatan dan kepedulian universal terhadap semua aspek HAM dan kebebasan fundamental,” terang Putu.
Kewajiban pemerintah, sebut Putu, yaitu menyediakan pendidikan gratis dan wajib belajar bagi semua anak; memprioritaskan penghapusan diskriminasi; mengacu pada mutu pendidikan dengan meringkas standar HAM yang diterapkan dalam proses pembelajaran serta pendidikan perlu mengakomodasi dan menyesuaikan minat utama setiap individu anak.
Peran Komnas HAM dalam isu intoleransi di antaranya menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 2 tentang Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) serta melakukan diseminasi atas SNP KBB guna dijadikan salah satu acuan kebijakan.
“Kami melakukan diseminasi untuk mendorong kementerian/lembaga menggunakan SNP tersebut. Kemudian hal ini bisa diinternalisasi dan dipahami juga terkait praktik-praktik langsung terhadap bagaimana membangun toleransi dan bagaimana kemudian meminimalisir intoleransi tersebut,” terang Putu.
Sesuai mandat dan kewenangannya, Komnas HAM juga melakukan penerimaan dan penanganan aduan masyarakat serta membangun kerja sama dengan kementerian/lembaga.
“Komnas HAM juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agama tentang Pemajuan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM melalui program moderasi beragama berbasis pada HAM. Melalui mandat, Komnas HAM menerima, melakukan pemantauan, dan mediasi terhadap berbagai pengaduan terkait intoleransi,” papar Putu.
Rekomendasi Komnas HAM untuk isu pendidikan di antaranya mendorong adanya regulasi dan kurikulum dengan substansi toleransi secara konkret yang lebih aplikatif; merancang pendidikan berbasis karakter secara kontinu dengan monitoring dan evaluasi yang konsisten; peta jalan yang konsisten terkait pendidikan karakter sejak dini.
Rekomendasi lainnya dengan memperkuat edukasi, diseminasi toleransi melalui kolaborasi; role model di masyarakat, tokoh/agen perubahan, pelibatan para pemangku hak serta K/L selaku leading sector dalam mengoptimalkan pembangunan karakter bangsa. (AM/IW)
Short link