Latuharhary - Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion bertema “Quo Vadis Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA), bertempat di Kampus Jakarta UNUSIA secara hybrid, Senin (30/1/2023).
Dalam materi berjudul “Perspektif HAM dalam Penegakan Disiplin Kedokteran di Indonesia”, Anis mengungkapkan bahwa dalam kasus penegakan disiplin kedokteran, ada satu hak yang memiliki potensi untuk dilanggar, yaitu hak memeroleh keadilan.
Hak memeroleh keadilan adalah hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas setiap orang di hadapan hukum yang sama, setara, dan bermartabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Mencakup beberapa hak prosedural dan substansial, yakni proses peradilan yang bebas dan tidak memihak (fair trial) yang menjunjung tinggi prinsip due process of law dan hak memperoleh putusan hukum yang baik dan benar.
Potensi celah pelanggaran hak atas keadilan dalam konteks penegakan disiplin kedokteran, menurut Anis, perlu disikapi melalui penyelarasan regulasi penegakan disiplin kedokteran dengan prinsip due process of law.
Hak untuk Memperoleh Keadilan
Sepanjang tahun 2022, tiga hak yang banyak dilanggar dalam kasus-kasus yang ditangani Komnas HAM di antaranya hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas rasa aman.
"Sebagai upaya melaksanakan tujuan dan fungsi dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM bagi setiap masyarakat Indonesia, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan," kata Anis.
SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan, diputuskan melalui Keputusan Sidang Paripurna No. 05/PS/00.04/III/2022 tanggal 9 Maret 2022, dapat diunduh melalui https://s.id/SNPKeadilan_KOMNASHAM
Narasumber lain dalam kegiatan ini, antara lain Administrator Kesehatan Ahli Madya Kementerian Kesehatan Agung Romilian, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Mahesa Pranadipa, praktisi hukum Ardiyanto Panggeso, Akademisi Hukum Tata Negara UNUSIA Muhtar Said. (AAP/IW)
Short link