Komnas HAM RI
meluncurkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2021 sebagai bentuk laporan publik atas
pelaksanaan kewajiban Komnas HAM RI dalam upayanya mendorong pemajuan dan
penegakan HAM di Indonesia. Peluncuran dilakukan secara hibrida (daring dan
luring) pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Jakarta Pusat.
Dalam laporan tahunan,
diuraikan tentang bagaimana Komnas HAM RI melaksanakan tujuannya untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia, melalui
fungsi pemajuan dan penegakan HAM.
Dalam sambutannya,
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan meskipun di tengah
suasana kebangsaaan yang masih dilanda pandemi Covid-19 sepanjang 2021, Komnas
HAM RI terus secara konsisten menjalankan fungsi dan kewenangannya.
"Kami terus membangun
sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil," ujar
Taufan, di hadapan lebih dari 200 peserta yang hadir secara daring.
Dalam upaya pemajuan
HAM, lanjut Taufan, Komnas HAM RI melakukan berbagai kegiatan pengkajian dan
penelitian, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP), serta penyebarluasan
wawasan HAM melalui Festival HAM pada 17-20 November 2021 di Kota Semarang dan
Hari HAM pada 10 Desember 2021 di Istana Negara Jakarta.
Komnas HAM RI juga
menyelenggarakan pelatihan HAM untuk aparat keamanan, seperti pelatihan untuk
petugas Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Aceh. "Hal
ini supaya kepolisian memahami dan mengimplementasikan norma dan prinsip HAM
dalam pelaksanaan tugasnya," kata Taufan, yang akan mengakhiri jabatannya
pada 12 November 2022 mendatang.
Pada 2021, Komnas HAM
RI menerima 2.729 aduan dugaan pelanggaran HAM di kantor pusat dan 367 aduan
yang diterima kantor perwakilan di enam provinsi. Aduan terbanyak terkait
dengan hak atas kesejahteraan (1009 kasus), hak memperoleh keadilan (910) dan
hak atas rasa aman (174). Aktor yang paling
banyak diadikan adalah kepolisian (728 kasus), korporasi (428), dan pemerintah
daerah (249).
Taufan lantas
menyanpaikan rekom rekomendasinya. "Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi
untuk pemerintah dan DPR, yakni pertama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi
dengan pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, dan para pemangku
kepentingan untuk meningkatkan pemajuan dan pengakan HAM," papar Taufan.
Hal ini dilakukan,
jelas Taufan, diantaranya melalui diseminasi dan implementasi atas SNP yang
telah diterbitkan Komnas HAM, membangun forum-forum koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengukur komitmennya dalam pemajuan
dan penegakan HAM, dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga kunci bagi
pemajuan dan penegakan HAM.
Kedua, papar Taufan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan Komnas HAM RI baik di tingkat pusat dan daerah sehingga optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam setidaknya tiga undang-undang, yaitu UU HAM, UU Pengadilan HAM, dan UU PDRE, baik di tingkat nasional dan internasional. Komnas HAM juga memonitor berbagai instrumen internasional HAM yang harus dilaksanaan oleh pemerintah.
Lalu ketiga, meningkatkan dukungan anggaran Komnas HAM RI dalam menjalankan mandat dan fungsinya, serta diberikan ruang otonomi dalam mengatur sumber daya keuangan sehingga sesuai dengan karakter kelembagaan Komnas HAM RI namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dan keempat, jelas Taufan, Komnas
HAM RI juga terus perlu memanfaatkan dan mengembangan manajemen sistem
informasi berbasis pada teknologi informasi dalam menjalankan mandat pemajuan
dan penegakan HAM, agar tata kelola sumber daya HAM menjadi lebih efektif dan
signifikan dalam menjadikan Komnas HAM RI sebagai lembaga rujukan HAM secara
nasional.
Tanggapan Mitra Komnas HAM RI
Dalam pernyataannya, Menko
Polhuman Mahfud MD mengapresi kerja-kerja Komnas HAM RI yang berhasil membawa
kemajuan bagi HAM, baik di ranah hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya. "Komnas HAM adalah mitra pemerintah dalam upaya terus menerus
menghormati dan melindungi HAM," ujar Mahfud.
Kepala Kepolisian RI yang
diwakili oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi
Marwoto menegaskan komitmen Polri dalam menghormati dan melindungi HAM,
diantaranya hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa
aman, dan hak perempuan.
Mengutip Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM, Komjen Budi menegaskan komitmen untuk
menghormati dan melindungi para Pembela HAM. "Aktor negara dan non negara
harus melindungi kerja-kerja Pembela HAM," tegasnya.
Sementara Ketua Umum Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama, KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa penerapan
nilai dan prinsip HAM harus meneguhkan ketahanan dalam berbangsa dan bernegara.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas peluncuran laporan
tahunan Komnas HAM," ujar Gus Yahya, panggilan akrabnya.
Ketua Serikat Pengajar HAM,
Muktiono, juga memberikan harapan bagi Komnas HAM yang memiliki tugas tidak
mudah, karena harus kritis pada pemerintah namun di sisi lain juga perlu
bermitra dengan berbagai kalangan, termauk pemerintah. "Semoga Komnas HAM
mampu juga nenunjukkan kiprahnya di tingkat regional," harap Muktiono,
yang juga adalah pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadir sebagai peserta
undangan dalam peluncuran Laptah Komnas HAM RI 2021 diantaranya Ketua MPR,
Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua LPSK, dan para pejabat eselon I dan II dari
berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Turut hadir juga perwakilan organisasi
masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, dan kalangan akademisi. (MDH)
Short link