Kabar Latuharhary - Komisioner Komnas
HAM RI, M. Choirul Anam, menjadi pemantik Multi-Stakeholders Focus Group
Discussion Efektivitas Mekanisme Penanganan Kasus Jurnalis dan Pemantauan
Kebebasan Pers pada Jumat, 24 Juni 2022 bertempat di Ashley Hotel, Jakarta.
Diskusi kelompok terfokus ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pengumpulan data terkait isu kebebasan pers yang akan dinilai dalam laporan mekanisme penangan kasus jurnalis, melakukan asesmen terhadap efektivitas prosedur penanganan pengaduan isu kebebasan pers, serta membangun forum koordinasi dalam skena penanganan kasus jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Inisiatif penyelenggaraan
kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus terhadap jurnalis dan
penyalahgunaan profesi wartawan. Merespon permasalahan tersebut, Human Rights
Working Group (HRWG) bersama Yayasan TIFA dan Perhimpunan Pengembangan Media
Nusantara (PPMN) yang tergabung dalam konsorsium Jurnalisme Aman merasa perlu
untuk mendiskusikan lebih dalam mengenai kontestasi isu antara perlindungan
tehadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawab jurnalis atas
kualitas berita yang ditulisnya, serta upaya mengevaluasi efektivitas prosedur
penanganan pengaduan isu dalam skena kebebasan pers, media, serta jurnalis.
Diskusi diawali
dengan 3 (tiga) orang narasumber pemantik yang merupakan perwakilan Direktorat
Pengelolaan Media, Kominfo RI, Komnas HAM RI dan Dewan Pers Indonesia. Agung
Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan bahwa jumlah perkara
yang disampaikan ke Dewan Pers tergolong tinggi. “Satu tahun bisa 800 perkara
yang masuk ke Dewan Pers,” ungkapnya.
Agung menjelaskan
bahwa perkara yang masuk meliputi kekerasan yang dialami oleh pers, baik
kekerasan fisik, seksual maupun bentuk lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut,
Agung mendorong adanya perjanjian kerja sama (PKS) dan prosedur operasi standar
(SOP) setelah adanya MoU Polri dengan Dewan Pers, upaya pendataan jumlah media
agar lebih mudah dalam mengidentifikasi jurnalis dan kerja-kerja jurnalis,
terutama jika terjadi kasus pelanggaran kebebasan pers, serta mendorong
pendekatan penyelesaian kasus pers yang tepat kepada para akademisi.
Sebagai salah satu
acuan dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan
pers, Muhammad Hafiz, Peneliti Senior HRWG Indonesia, yang berperan sebagai
moderator diskusi, turut menyampaikan bahwa HRWG dan Yayasan TIFA sedang
menggencarkan diseminasi Standar Norma Pengaturan (SNP) Nomor 5 tentang Hak
atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, yang di dalamnya juga meliputi isu
kebebasan pers. “Target diarahkan ke Fakultas Hukum agar pendekatan HAM dalam
konteks pers lebih kuat,” terangnya.
Menanggapi
permasalahan ini, M. Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM RI, menekankan
pentingnya membangun mekanisme yang efektif terhadap penanganan kasus jurnalis
dan pemantauan kebebasan pers.
“Saya tawarkan
bagaimana mekanismenya itu, sehingga untuk teman-teman yang bekerja jurnalistik
(lalu) menanggapi ancaman, Komnas HAM bisa menggunakan dimensi bahwa dia adalah
HRD (pembela HAM) dan ikut secara maksimal memberikan pelindungan. Jurnalis
secara letterlijk adalah HRD, namun sekarang siapapun bisa ngomong. Termasuk
yang bisa doxing, mengutamakan ras tertentu, yang dalam HAM itu tidak boleh.”
Anam menambahkan
bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu produk
merupakan produk jurnalis atau bukan, kecuali aktivitas tersebut menyerang
banyak pihak (tidak hanya media saja). Begitu pula pada konteks kekerasan.
Menanggapi keprihatinan Dewan Pers, Anam menyampaikan perlunya sinergi secara
mekanisme penerapan SOP, yakni tidak hanya antara turunan MoU dengan
Kepolisian, tetapi juga mekanisme Komnas HAM dengan Dewan Pers.
Dari sisi
pemerintah, Dimas Aditya Nugraha, Koordinator Audio Visual dan Media Sosial,
Direktorat Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menambahkan
penjelasan bagaimana menjaga pers sebagai pilar demokrasi di era transformasi digital.
Kegiatan kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian data maupun tanggapan dari perwakilan lembaga
jurnalis, perwakilan wartawan, dan lembaga yang fokus terhadap pendampingan isu
kebebasan pers.
Turut mendampingi
dari Komnas HAM, yaitu Zsabrina Marchsya Ayunda, Analis Kebijakan, dan Arief
Rahman Tamrin, Analis Pelanggaran HAM. (Zsabrina Marchsya Ayunda)
Short link