Kabar Latuharhary - Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Ketentuan itu tertera jelas dalam Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun pelaksanaan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masih banyak tantangan.
Hari Lingkungan Hidup
Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni dimanfaatkan Komnas HAM untuk memperingati
Deklarasi Stockholm, sebuah instrumen internasional pertama yang menegaskan
keterkaitan antara lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).
Pada 13 Juni 2022, Komnas
HAM menyelenggarakan webinar Kuliah Umum Hak Asasi Manusia Seri I bertajuk "Relevansi HAM dan 50 Tahun Hari Lingkungan Hidup Sedunia" yang menghadirkan
Prof. Emil Salim sebagai narasumber.
Webinar ini merupakan bagian
dari kegiatan Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia (Pusdahamnas) yang tengah
dibangun Komnas HAM. Komnas HAM terus berupaya meningkatkan kesadaran aparatur
negara dan masyarakat untuk pemajuan dan penegakan HAM.
Prof. Emil mengawali
kuliahnya dengan membahas rangkaian permasalahan lingkungan hidup yang menjadi
pencetus lahirnya Deklarasi Stockholm dalam konferensi internasional pada 5
Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Menurut Emil, setelah perang dunia ke-2,
terjadi pembangunan yang sangat masif di berbagai negara seperti Eropa dan
Jepang. Pembangunan tersebut mempengaruhi perubahan alam pada saat itu,
hilangnya suara-suara binatang, minimnya penglihatan yang diakibatkan oleh
kabut asap kendaraan, bahkan menimbulkan wabah penyakit yang berasal dari ikan
yang tercemar merkuri.
"Keliru jika hanya
membangun tanpa memperhatikan HAM karena manusia yang kita bangun, bukan
manusia boneka tetapi manusia yang hidup, punya perasaan dan jiwa," tegas Prof.
Emil.
Prof. Emil tidak memungkiri
jika masih banyak manusia yang mementingkan kepentingan kelompok dan pribadi,
namun menegakkan HAM dan melestarikan lingkungan hidup merupakan tugas bersama.
Tumbuhan, manusia, hewan dan alam saling memiliki keterkaitan dan diciptakan
untuk kemaslahatan manusia demi tegaknya kehidupan yang penuh keadilan dan
kemanusiaan. "Kita harus imbangi dengan adanya gerakan untuk kepentingan
bersama bagi penegakan HAM dan lingkungan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Prof.
Emil mengingatkan kepada para peserta webinar bahwa setiap manusia memiliki hak
asasi dan bebas sehingga tidak boleh ada perbudakan atau pun pemaksaan, dan
berhak mendapatkan perlakuan yang sama di dunia. "Tidak boleh ada perbedaan
manusia satu dengan manusia lainnya, semua setara," ucap Prof. Emil.
Webinar Kuliah Umum Hak
Asasi Manusia Seri I ini dimoderatori oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM Sandrayati Moniaga, dibuka oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan
Damanik, dan ditutup oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Amiruddin Al
Rahab.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Hari Reswanto
Short link