Jakarta – Aksi unjuk rasa sebagai cara menyuarakan pendapat publik harus ditangani dengan landasan prinsip-prinsip menghormati hak asasi manusia.
“Kunci dalam penanganan aksi unjuk rasa adalah implementasi hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat yang harus dilakukan secara damai di kedua belah pihak baik polisi yang ditugaskan menjaga begitu juga peserta aksi,” ujar Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat memberikan pembekalan dalam Sosialisasi Penanganan Unjuk Rasa yang Humanis kepada sekira 65 orang anggota Direktorat Samapta Korsabhara se-Indonesia yang diselenggarakan Baharkam Mabes Polri, Kamis (9/6/2022).
Langkah penanganan unjuk rasa yang dilakukan satuan Direktorat Samapta Korsabhara dinilai Anam saat ini semakin tertata dengan baik. Untuk itu, ia mendorong koordinasi lebih intens antara Komnas HAM RI dan Polri sekaligus evaluasi rutin untuk menekan terjadinya kekerasan saat tata kelola penanganan aksi unjuk rasa di lapangan.
“Komnas HAM RI terbuka untuk koordinasi dan komunikasi dalam penanganan aksi unjuk rasa,” kata Anam.
Instrumen nasional dan internasional yang dapat menjadi landasan kepolisian dalam perlindungan hak asasi manusia, di antaranya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Politik (ICCPR); Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (CAT); Deklarasi tentang prinsip-prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kewenangan Tahun 1985; UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI; PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disipling Anggota Kepolisian RI; Perkap 1/2010; Perkap 9/2008; Perkap 1/2009; Perkap 8/2009; Perkap 16/2006;
Sebelumnya, untuk mendorong terus penerapan prinsip dan norma hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, Komnas HAM RI telah menjalin kerja sama dengan Polri melalui Memorandum of Understanding (MoU). Implementasi kerja sama ini diwujudkan dalam program Polisi Berbasis HAM pada 2011. Program ini terus diperpanjang hingga April 2022 lalu.
Salah satu praktik baik dari kerja sama ini, antara lain Buku Saku tentang Penerapan HAM dalam Fungsi Sabhara. Buku ini menjadi panduan bagi seluruh personil dalam menjalankan tugas agar sejalan dengan kewajibannya menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.
“Hal ini menjadi komitmen kita bersama bahwa pendekatan kepolisan lebih humanis, manajemen unjuk rasanya jauh lebih bagus dan dipastikan polisi dapat bekerja lebih profesional dan pengunjuk rasa juga berunjuk rasa secara damai,”ujar Anam. (AAP/IW)
Short link