Kabar Latuharhary

#ThereIsHelp, Upaya Bersama Mendorong Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia


Jakarta-Twitter Indonesia bersama Komnas HAM RI, SAFEnet dan LBH Jakarta meluncurkan layanan notifikasi #ThereIsHelp melalui TwitterSpaces (Jumat, 27/5/2022). 

Layanan ini muncul di Twitter setiap kali pengguna mencari informasi dengan menggunakan kata kunci yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi. 


Peluncuran ini dirangkai dengan dialog bertema “Kebebasan Berekspresi & #OpenInternet di Indonesia” dengan pembicara Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dan Public Policy Twitter Indonesia Puri Kencana Putri serta dimoderatori oleh Penyuluh HAM Komnas HAM RI Sri Rahayu.


“Kalau bicara soal pemenuhan penghormatan perlindungan dan penegakan HAM adalah tugas Negara, termasuk tanggung jawab untuk menjamin ruang yang sehat bagi setiap warga negara untuk berpendapat dan berekspresi,” ungkap Beka.


Untuk itu, Komnas HAM RI berupaya terus mendorong aturan dan kebijakan Pemerintah yang  lebih menghormati hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi individu, misalnya memberi pelatihan dan pemahaman HAM bagi aparat Polri dalam menangani aksi unjuk rasa.  Selain itu, Komnas HAM RI juga menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan Kebabasan Berpendapat dan Berekspresi yang dapat dijadikan pedoman.


Beka juga menjelaskan bahwa untuk menjaga ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi, masyarakat juga harus menghormati hak orang lain untuk menyuarakan pendapat yang berbeda. Ia mencermati  perundungan antara masyarakat melalui media sosial hingga terbawa ke ruang privat semakin meningkat. Hal ini tentu  menimbulkan ruang demokrasi yang tidak sehat.


Direktur Eksekutif LBH Jakarta Arif Maulana juga melihat bahwa situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sedang diuji. LBH Jakarta mencatat, pada 2021 terjadi 18 kasus terkait kemerdekaan berpendapat di ranah virtual online maupun non virtual. 


“Kasus yang paling banyak tentang menyampaikan pendapat di muka umum, kemerdekaan berpendapat dan menyampaikan ekspresi di medsos. Ada juga soal penyampaian suara/advokasi hak-hak buruh oleh serikat pekerja, kriminalisasi aktivis pembela HAM Haris Azhar, Fatia dan aktivis ICW, kriminalisasi aktivis buruh dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa Mayday 2021 dan Hardiknas 2021 yang ditersangkakan ketika penyampaian pendapat di muka umum serta penahanan aktivis Papua,” ujar Arif menjabarkan.


Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto turut menyampaikan hasil pantauannya bahwa saat ini masyarakat merasa khawatir dalam mengutarakan pendapatnya di medsos atau di muka umum. Kondisinya terindikasi ketika berbeda pendapat di media sosial  kerap berbuah gangguan perundungan digital orang yang tidak sependapat dalam trolling/doxing.


Para pembicara meminta masyarakat untuk tidak gentar dan takut untuk tetap menyuarakan pendapat serta berekspresi secara bertanggung jawab sebagai esensi dasar dari demokrasi bangsa Indonesia.


Sistem terintegrasi pun mendukung dengan penyediaan nomor hotline dari Komnas HAM RI, SAFEnet dan LBH Jakarta yang menjadi mitra Twitter. Tautan situs resmi dari ketiga pihak tersedia bagi orang-orang yang membutuhkan dukungan atau mencari akses terhadap sumber bantuan terkait dengan masalah kebebasan berekspresi dan hak-hak digital.

 (AAP/IW)
Short link