Kabar Latuharhary – Komnas HAM menghadiri pertemuan
koordinasi kedua dari STRIVE Juvenile yang diselenggarakan oleh United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama dengan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), secara hybrid pada Kamis, 17 Maret
2022.
STRIVE Juvenile merupakan sebuah program baru yang
didanai oleh Uni Eropa. STRIVE Juvenile bertujuan untuk memutuskan upaya
kelompok teroris merekrut anak-anak, mendukung rehabilitasi dan reintegrasi
anak-anak serta memperkuat ketahanan mereka terhadap ekstremisme kekerasan.
Program ini terfokus kepada tiga negara mitra: Indonesia, Irak, dan Nigeria.
Dalam
beberapa tahun terakhir, jumlah orang di bawah usia delapan belas tahun
(selanjutnya disebut “anak-anak”) yang direkrut dan dieksploitasi oleh kelompok
teroris dan ekstremisme kekerasan telah meningkat secara signifikan. Anak-anak
ini dapat dilatih, diindoktrinasi, digunakan sebagai pelayan atau dieksploitasi
sebagai budak seksual, serta dapat terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal
dari kelompok tersebut, termasuk menjadi mata-mata dan informan, atau terlibat
langsung dalam persiapan dan/atau pelaksanaan serangan. Anak perempuan yang
direkrut dengan strategi khusus juga menghadapi risiko yang lebih tinggi
terkait kekerasan seksual dan eksploitasi oleh kelompok-kelompok ini. Saat
anak-anak ini menjadi korban dari kekerasan yang serius serta harus diperlakukan
dengan sesuai, mereka seringkali mendapat stigma dan viktimisasi sekunder.
Program
STRIVE Juvenile turut memberikan dukungan langsung kepada pembuat
kebijakan, para ahli dan para penyedia layanan yang memiliki tanggung jawab
untuk melindungi anak-anak dari terorisme dan ekstremisme kekerasan. Dalam
pertemuan kali ini, UNODC menyampaikan bahwa dampak buruk anak-anak dengan
terorisme dan ekstremisme sudah terlihat.
“STRIVE
Juvenile ini melakukan pendekatan untuk mengatasi permasalahan kompleks ini
dengan beberapa metode. Mulai dari pencegahan keterlibatan anak dalam
ekstremisme, terorisme, peradilan anak atau kontra terorisme/anak-anak
terasosiasi ektremisme dan terorisme kekerasan maupun anak terlahir di wilayah
yang dikendalikan terorisme. STRIVE Juvenile fokus terhadap anak dan
keluarga,” ucap perwakilan UNODC
Hak-hak
anak sejatinya sudah tertuang pada konvensi internasional mengenai hak anak
yang di dalamnya menjelaskan hak-hak yang harus terpenuhi. Beberapa di
antaranya seperti hak mendapatkan nama atau identitas, hak mendapatkan
pendidikan, hak mendapatkan kesamaan, hingga hak memperoleh pelindungan. Selain
itu, pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak pun menjelaskan
terkait 15 kategori anak yang harus diberikan pelindungan khusus oleh negara,
salah satunya ialah anak korban jaringan terorisme.
Pada
undang-undang tersebut, pelindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme
dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari edukasi tentang ideologi, dan nilai
nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, hingga
pendampingan sosial.
Sejalan
dengan hal tersebut, Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki platform hak
asasi manusia sejak tahun 2020 sudah menetapkan 7 isu strategis yang tertuang
pada renstra Komnas HAM, meliputi yaitu: pelanggaran HAM yang terkait konflik
agrarian; pelanggaran HAM yang berat; penataan kelembagaan; intoleransi dan
ektremisme dengan kekerasan; akses atas eadilan; kekerasan oleh negara dan
kelompok masyarakat; kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat.
Terkait
dengan penanganan intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan, Komnas HAM
melihat adanya ancaman yang serius bagi upaya pemajuan dan penegakan HAM karena
maraknya intoleransi dan eksremisme dengan kekerasan yang terjadi di Indonesia.
Hal ini pun semakin berkembang di berbagai aspek, mulai dari lembaga
pemerintah, kehidupan masyarakat, hingga dunia pendidikan.
Komnas
HAM menjadikan isu intoleransi dan ekstremisme dengan kekerasan sebagai salah
satu isu strategis karena menjadi ancaman dan kapabilitas kebijakan untuk
memerangi isu ini belum memadai. Selain itu, kehidupan masyarakat pun kerap
kali terpengaruh oleh pemahaman intoleransi. Komnas HAM berupaya menjalankan
fungsi pemajuan dan penegakan HAM secara komprehensif guna membangun sikap
toleran di antara masyarakat.
Dalam pertemuan
ini, Komnas HAM hadir secara online diwakili oleh staf di Biro Dukungan
Pemajuan HAM.
Short link