Latuharhary-Penyandang kusta, orang yang pernah terkena kusta serta disabilitas menjadi kelompok marjinal di Indonesia. Situasi pandemi semakin membuka peluang diskriminasi terhadap kelompok tersebut.
Konsorsium Peduli Disabilitas dan Kusta (Pelita) yang beranggotakan lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan, pemberdayaan penyandang disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta mencermati hal tersebut. Para anggota Pelita pun melakukan audiensi bersama Komnas HAM.
“Audiensi ini dapat kita lanjuti kedepan, bisa melalui PKS (Perjanjian Kerja Sama) bersama, database bersama, serta penelitian dan pemantauan bersama,” tutur Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hary Kurniawan, Senin (5/12/2022).
Audiensi ini sekaligus mendiskusikan tantangan dalam pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta. Terungkap fakta bahwa pelayanan kusta dinilai mengalami kemunduran, kasus kusta meningkat di lapangan, keahlian petugas menurun, serta persediaan obat yang terbatas.
Konsorsium Pelita juga menyebutkan ada lima hak yang rentan dirampas dari kelompok mereka, yaitu hak untuk sehat, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk bekerja dan dipekerjakan, hak untuk berbaur dalam masyarakat, serta hak untuk hidup dalam keluarga. (SP/IW)
Short link