Jakarta - Pelindungan terhadap pekerja migran membutuhkan kerja kolaboratif berbagai pihak supaya memberikan pengaruh terhadap sistem tata kelola migrasi secara masif.
"Komnas HAM mendorong agar upaya-upaya perbaikan tata kelola dan pelindungan migrasi terus dilakukan secara kolaboratif baik antarpemerintah maupun bagaimana kolaborasi dengan masyarakat sipil termasuk dengan organisasi-organisasi pekerja migran yang ada di berbagai negara di seluruh dunia," ungkap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional Tahun 2022 bertema “Stop Human Trafficking“ yang digelar oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Minggu (18/12/2022).
Data aduan terkait pekerja migran Komnas HAM RI selama kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah asal pengadu terbanyak (tautan data https://s.id/riliskomnasham18des2022). Komnas HAM menindaklanjuti dengan menerbitkan rekomendasi bertepatan pada Hari Pekerja Migran Sedunia 2022.
Substansi rekomendasi, antara lain mendorong hak asasi manusia diintegrasikan dalam kebijakan dan implementasi, serta penerapan prinsip bussiness and human rights dimana tanggung jawab untuk menghormati hak asasi (responsible to respect) pekerja migran melekat sebagai tanggung jawab korporasi atau perusahaan penempatan pekerja migran juga agensi di luar negeri.
Kedua, mendorong pelembagaan terkait pengawasan yang efektif terkait pekerja migran mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja di lua negeri, dan saat pulang kembali ke tanah air, yang berbasis pada insturmen pengawasan yang menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Saya kira kedepan, penting untuk memprioritaskan upaya-upaya pelindungan, perbaikan tata kelola bisa dimulai dari wilayah-wilayah dimana pelanggaran hak asasi manusia bagi pekerja migran itu terjadi," ungkap Anis Hidayah.
Kepala Biro Pembinaan dan Operasional (Karo Binops) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Toni Putra menyebutkan tantangan dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik di tatanan pencegahan maupun pelindungan korban serta penegakan hukum bagi pelaku. Kondisi ini perlu didukung dengan membangun dan memperkuat kerja sama dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban untuk menghadapi semakin beragamnya modus-modus baru TPPO. Salah satu mitra kerja strategis, yaitu Komnas HAM yang mempunyai Tim TPPO. (AAP/IW)
Sumber foto: Dokumentasi BP2MI
Short link