Kabar Latuharhary – Komnas HAM melalui Bidang Dukungan Penyuluhan menerima
kunjungan studi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia (UII) Yogyakarta di Ruang Asmara Nababan Gedung Komnas HAM Menteng,
Jakarta, Senin (12/12/2022). Kunjungan yang
dihadiri oleh 49 mahasiswa ini diterima
langsung oleh Koordinator Bidang Penyuluhan Hari Reswanto yang didampingi Liza
Yolanda, Roni Giandono, dan Louvikar Alfan Cahasta selaku Penyuluh Komnas HAM.
Pada kesempatan ini, Imam, seorang perwakilan dari Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Hukum UII Yogyakarta
mengutarakan tujuannya mendatangi Komnas HAM. “Kami ke Komnas HAM
bermaksud untuk mengetahui apa tujuan dan fungsi Komnas HAM, serta lebih dalam
terkait hak asasi manusia (HAM) dan peran apa saja yang dapat kami lakukan
sebagai mahasiswa dalam penegakan HAM,” ucapnya.
Tim
Penyuluh Komnas HAM menyambut hangat keingintahuan para mahasiswa yang telah
datang jauh-jauh dari Yogyakarta. Mulai dari awal mula Komnas HAM didirikan,
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi wewenang, tugas, dan fungsi
Komnas HAM, hingga contoh-contoh peristiwa pelanggaran HAM yang ada di
Indonesia dijabarkan oleh para Penyuluh Komnas HAM.
Pada
sesi diskusi, tidak sedikit mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum
UII Yogyakarta yang mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalamannya terkait
HAM. Salah satu mahasiswa bernama Ilham membagikan pengalamannya saat turun
langsung ke Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah pada Maret 2022. Ilham
mengungkapkan disana bertemu dengan seorang anak yang takut dengan aparat akibat
tindakan-tindakan represif yang terjadi saat pembebasan lahan. Lain halnya dengan Bintang yang sempat menjadi korban
pelanggaran HAM. Bintang berbagi pengalamannya saat dibubar paksa oleh aparat
ketika mengadakan diskusi bersama dengan organisasinya.
Alfan – sapaan akrab Louvikar Alfan Cahasta – mengapresiasi
Ilham dan Bintang yang telah mau berbagi pengalamannya terkait HAM. Menurutnya
apa yang dilakukan Ilham merupakan salah satu peran yang dapat dilakukan
mahasiswa dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. “Teman-teman memang tidak
berkontribusi langsung kepada kasusnya, tetapi mengetahui dan memahami apa itu
pelanggaran HAM, seperti apa, lalu berbagi ilmu terkait HAM, atau bahkan terjun
langsung kesana merupakan kontribusi dan peran yang dapat teman-teman lakukan,
sesuai dengan porsinya,” imbuh Alfan.
Senada
dengan Alfan, Roni Giandono pun menyampaikan jika berbagi ilmu dan sosialisasi
terkait HAM kepada lingkungan sekitarnya merupakan bentuk kontribusi yang dapat
dilakukan para mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UII
Yogyakarta. Roni menerangkan jika sampai saat ini pun Komnas HAM masih
memberikan penyuluhan terkait HAM kepada para aparat penegak hukum yang
notabene pelaku dugaan pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan ke Komnas
HAM.
“Sosialisasi
terkait hak asasi manusia perlu dilakukan, walaupun berat dan capek tetap harus
kita lakukan agar semakin banyak yang paham HAM sehingga pelanggaran HAM dapat
diminimalisir,” ucap Roni memberikan semangat kepada para mahasiswa.
Pada
akhir kunjungan, Liza Yolanda mempromosikan media-media sosial milik Komnas HAM
yang dapat dikunjungi oleh para mahasiswa bila ingin memperbarui informasi
terkait HAM.
Penulis: Andri Ratih
Editor: Banu Abdillah
Short link