Kabar Latuharhary - Komnas HAM melalui
Biro Dukungan Pemajuan HAM menggelar Monitoring dan Evaluasi Program Pelatihan
HAM Kepolisian serta Diseminasi SNP Hak Memperoleh Keadilan yang
diselenggarakan di Polda DIY, pada 1 s.d. 3 November 2022.
Hadir dalam kegiatan, Kapolda DIY Irjen
Pol Suwondo Nainggolan; Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY AKBP. Asep Suherman;
Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Mimin Dwi Hartono; Jajaran Kepolisian DIY;
dan jajaran staf Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM.
Pada kata sambutannya, Kapolda DIY
menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan
Peraturan Kepala Kepolisan Negara No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip
dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian sebagai intentitas negara mempunyai kewajiban untuk menghormati,
melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalan tugas dan
fungsinya.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas
HAM selaku Lembaga yang berfokus dalam pelindungan HAM memiliki mandat untuk
melakukan pendidikan HAM dalam rangka upaya pemajuan HAM. Dalam hal ini, Komnas
HAM melakukan Pelatihan HAM yang ditujukan kepada institusi Polri,”kata Kapolda
DIY
Lebih lanjut, Kapolda DIY berharap
bahwa materi-materi dari pelatihan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap
para alumni pelatihan HAM yang berasal dari DIY yang bertemakan “Pelatihan
HAM dalam Pemolisian dan Investigasi Kriminal” yang telah dilaksanakan pada
Juni 2022, serta alumni “Pelatihan HAM Penggunaan Kekuatan dan Pelaksanaan
Fungsi Kepolisian di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Menghadapi
Pilkada Serentak 2020” dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Kapolda menyampaikan bahwa Kepolisian
DIY sangat mendukung program Pelatihan HAM Kepolisian yang diselenggarakan oleh
Komnas HAM. “Kalau bisa dirancang pelatihan yang sifatnya di lapangan, untuk
bisa menjadi memori otak dan memori otot seluruh anggota di Yogyakarta,”ucap
Kapolda DIY.
Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM
Mimin Dwi Hartono sebagai narasumber kegiatan kali ini, menyampaikan bahwa
Komnas HAM telah menyusun 11 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dengan berbagai
tema, salah satunya ialah mengenai Hak Memperoleh Keadilan. Dalam hal tersebut,
hak memperoleh keadilan menjadi posisi kedua terbanyak yang diadukan masyarakat
kepada Komnas HAM.
“Terkait hak memperoleh keadilan
menjadi hak terbanyak kedua yang diadukan ke Komnas HAM, setelah hak atas
kesejahteraan,”ungkap Mimin.
Mimin menjelaskan bahwa pada Pasal 17
Undang-undang tentang HAM, ditegaskan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif Oleh hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
“Sebelum ke Hakim tentunya melalui
Kepolisian terlebih dahulu, setelah itu baru Kejaksaan dan Pengadilan. Kecuali
kalau Perdata, tidak melalui Kepolisian namun langsung ke Pengadilan. Hal itu
menjadi penting bagaimana dari hulu ke hilir benar-benar diterapkan secara
profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM,”kata Mimin
Komnas HAM, lanjut Mimin bekerja sama
dengan Litbang Kompas melakukan survei Nasional pada 2021. Hasil survei
nasional tersebut, bentuk diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat sebanyak
63,8% koresponden merasa bahwa proses kasus dipersulit, sebanyak 52,4%
koresponden pun merasa bahwa proses penanganan kasus oleh penegak hukum lambat.
Mimin menturkan bahwa Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) Memperoleh Keadilan disusun untuk memberikan panduan dan
penjelasan bagi Pemerintah atau lembaga penyelenggara Negara, Aparat/Lembaga
Penegak Hukum, lembaga yang memiliki fungsi legislasi, Pihak Swasta, dan
Masyarakat Sipil.
Dalam SNP Memperoleh Keadilan,
dijelaskan pula tentang kelompok pemangku khusus yang meliputi kelompok
minoritas dan kelompok khusus yang rentan mengalami diskriminasi yakni
perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia dan masyarakat
miskin. Dalam hal ini, penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus harus memperhatikan
asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas
nondiskriminasi, dan asas pelindungan lebih (affirmative action/positive
measures).
Penulis :
Annisa Radhia
Editor : Liza
Yolanda
Short link