Kabar Latuharhary – Komnas HAM
bersama dengan International NGO Forum on
Indonesian Development (INFID) dan Kantor Staf Presiden (KSP)
menyelenggarakan Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM 2022, dengan mengangkat tema “Memperkokoh Keragaman dan Inklusi
Mewujudkan Indonesia yang Tangguh dan Harmonis”. Konferensi HAM ini
diselenggarakan secara hybrid bertempat di Hotel Royal Kuningan,
Jakarta. Pada 18-20 Oktober 2022.
Pada Konferensi
Kabupaten/Kota HAM 2022, Komnas HAM mengampu tiga sesi, yakni sesi pleno dan
paralel. Salah satu nya ialah, diskusi paralel bertema “Pengarusutamaan Standar
Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan untuk Mewujudkan Keadilan
yang Inklusi”. Diskusi ini dibuka oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati
Moniaga, serta dihadiri oleh narasumber Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM
Mimin Dwi Hartono, Akademisi UNIMED Majda El Muhtaj, dan dipandu oleh moderator
Staf Komnas HAM Lidya Corry.
Sandra
menyampaikan bahwa Komnas HAM sejak 2018 telah menyusun 11 Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) dengan berbagai tema. Pemilihan tema-tema yang diangkat untuk
SNP adalah subjek yang banyak diadukan ke Komnas HAM, maupun sering kali
diartikan beragam atau multi tafsir.
“Komnas HAM
sebagai salah satu lembaga negara yang ditugaskan untuk mendorong agar situasi
kondusif untuk pemajuan HAM lebih terjamin, dan penegakan HAM lebih efektif.
Komnas HAM melihat, bahwa penerbitan SNP dapat membantu kita semua untuk
mewujudkan tujuan tersebut,” ucap Sandra
Lebih lanjut,
Sandra menyampaikan bahwa diskusi kali ini akan membahas tema standar norma dan
pengaturan terkait hak memperoleh keadilan. Penyusunan SNP kali ini turut
melibatkan pakar-pakar seperti Ketua Serikat Pengajar HAM, Hakim Tindak Pidana
Korupsi, dan beberapa pakar lainnya.
“Kami berharap,
SNP dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Aparat penegak hukum juga dapat
menjadikan SNP sebagai rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsi. Dalam
beberapa hal, kawan-kawan masyarakat juga membutuhkannya untuk memperjuangkan
hak-haknya. Tetapi yang lebih penting para pembuat kebijakan mau melakukan
pembaharuan hukum dengan merujuk kepada prinsip-prinsip HAM, SNP ini dapat
menjadi rujukan,” kata Sandra
Pada kesempatan
kali ini, Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Mimin Dwi Hartono selaku
narasumber menyampaikan bahwa salah satu latar belakang pemilihan tema SNP ini
karena hak memperoleh keadilan merupakan salah satu hak yang paling tinggi
setelah hak atas kesejahteraan. “SNP ini dapat menjadi instrumen pencegah dan
mitigasi, dan apabila pelanggaran HAM telah terjadi, SNP ini dapat menjadi
instrumen untuk memberikan panduan bagaimana memberikan pemulihan untuk
korban,” ujar Mimin.
Mimin menuturkan
bahwa dalam konteks hak asasi manusia, keadilan adalah pusat atau jantung dari
hukum dan HAM. Oleh karena itu, apabila tidak ada hak memperoleh keadilan, maka
hak-hak lainnya tidak dapat tercapai. Lebih lanjut, Mimin menjelaskan bahwa
Komnas HAM menyusun SNP ini agar dapat menjadi acuan bagi para penegak hukum
dan masyarakat dalam membela hak asasinya.
Mimin
menyampaikan bahwa dalam SNP ini, hak memperoleh keadilan untuk keadilan yang
inklusif Komnas HAM berorientasi pada korban. Standar Norma dan Pengaturan ini
memberikan perspektif bagaimana hak korban harus dihormati dan dipenuhi oleh
Negara. “Dalam SNP ini, kami juga meng highlight inklusif dan
mengeliminasi diskriminasi terhadap kelompok khusus atau kelompok-kelompok
rentan atau marjinal, kelompok yang berbeda keyakinan dan aliran politik kami
sebut juga salah satu kelompok rentan dan marjinal. Kelompok-kelompok tersebut
lebih rentan terlantar haknya. Dan dalam Pasal 5 Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, Kelompok khusus tersebut wajib diberikan pelindungan lebih dari Negara,”
ujar Mimin
Mimin melanjutkan bahwa dalam SNP, aktor-aktor lain seperti advokat,
media massa, lembaga swadaya masyarakat dan aktor-aktor lainnya penting untuk
memiliki tanggung jawab hak asasi manusia. “Kalau Negara, memiliki kewajiban
menghormati, melindungi HAM warga negara. Tetapi aktor-aktor non negara
memiliki peran yang cukup besar, bagaimana mereka mengaklerelasi atau
memberikan dukungan untuk masyarakat dalam memperoleh haknya,” kata Mimin.
Sementara Majda El Muntaj mendorong agar SNP Hak Memperoleh Keadilan
menjadi paradigma dalam pembangunan nasional. "SNP adalah maha karya
Komnas HAM maka perlu terus didorong pemanfaatannya dalam pembangunan nasional", ungkap Majda.
Selain itu, ujar Majda, SNP Hak Memperoleh Keadilan bermanfaat dalam
mengubah mind set para penegak hukum agar proses hukum mampu menghadirkan
keadilan yang substantif.
Penulis : Annisa Radhia
Editor : Liza Yolanda
Short link