Kabar Latuharhary

Pengadilan HAM Untuk Paniai Terasa Kurang Greget

Makassar-Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin hadir sejak pagi sampai sore menyimak jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai merasa Pengadilan HAM berjalan kurang greget.


Agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10/2022) berupa pemeriksaan enam saksi. Dua saksi di antaranya, mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.


Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin hadir di Pengadilan HAM Makassar bertujuan untuk mengawal proses Pengadilan HAM Peristiwa Paniai agar berjalan secara maksimal dan memastikan keadilan bagi korban melalui mekanisme yudisial.


Tanpa mengurangi rasa hormat pada pengadilan, demi menggali kebenaran material dari Peristiwa Paniai, menurut Amir, majelis hakim perlu bekerja lebih keras. "Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," jelas Amir.


Ia juga menyoroti peran jaksa penuntut dalam menghadirkan saksi. "Jaksa penuntut perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa. Sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat," tegas Amir.


Pengadilan HAM, ia harapkan bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut secara transparan dan memberikan harapan keadilan kepada korban. Hal itu hanya bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras. 


Sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai dipimpin oleh Ketua Majelis Sutisna Sawati dan didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. 


Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. (AM/IW)
Short link