Kabar
Latuharhary – Perwakilan warga yang diduga terdampak
limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM)
di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Komnas HAM pada
Kamis, 6 Januari 2022. Perusahaan yang memproduksi kapas sintesis (serat rayon) tersebut, dinilai warga telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa hasil pembuangan limbah
yang berbau busuk.
Kedatangan warga didampingi oleh Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan yang terdiri
dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan
Hukum (LBH)
Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa
Tengah, dan NET Attorney. Dampak pencemaran lingkungan terutama udara (bau)
masih sama dirasakan oleh warga, walaupun terkait kasus tersebut sudah pernah
ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
Salah satu perwakilan warga Sukoharjo yang merasakan dampak
kegiatan produksi PT RUM, mengaku masih merasakan bau yang sama terutama jika kegiatan
produksi sedang meningkat.
“Warga saat ini merasakan bahwa PT RUM itu ya sama.
Artinya, masih mencemari lingkungan. Kalaulah misalnya mungkin baunya kurang,
itu karena saat-saat itu produksinya lagi kurang. Jadi, kalau banyak (produksinya),
baunya itu sejak dulu sampai sekarang tidak ada bedanya, sama,” kata salah
seorang pengadu.
Pengadu juga mengeluhkan terkait permasalahan limbah cair
dari PT RUM yang saat ini kondisinya justru semakin meningkat. “Kalau kita lihat
juga dari masalah pembuangan limbah cairnya, saat ini lebih parah. Kalau dulu
kan ditanam di dalam tanah. Ternyata, saat ini setelah sekian waktu berjalan,
justru malah kemudian pipanya itu berontak, jebol keliatan di atas air. Pipa
itu saat ini menghalang-halangi aliran sungai,” ucapnya.
Pengadu meminta kepada Komnas HAM untuk kembali memberikan
rekomendasinya agar masalah tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak
terkait. “Kami ingin dari Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak
pemerintah daerah. Kalau dulu kan sebenarnya sudah ada paksaan dari pemerintah
untuk berhenti selama 1,5 tahun. Nah, waktu itu kan belum sampai 1,5 tahun
sudah berjalan kembali proses produksi, padahal belum bisa mengelola limbahnya,
baik udaranya maupun airnya,” ujar pengadu.
Salah satu perwakilan kuasa hukum yang mendampingi, juga
turut menguatkan aduan warga tersebut. Menurut keterangannya, rekomendasi yang
pernah dikeluarkan oleh Komnas HAM, tidak dijalankan oleh pihak terkait. “Komnas
HAM sudah mengeluarkan dan memberikan penekanan rekomendasi kepada bupati. Kenyataannya
yang terjadi di lapangan, rekomendasi itu tidak dijalankan oleh bupati,” tuturnya.
Alasan tersebut menurutnya karena sanksi administratif
yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo kepada PT RUM, berupa penghentian
sementara selama 18 bulan untuk tidak beroperasi dan memasang beberapa
peralatan, tidak dijalankan. “Kenyataannya, selama 18 bulan itu masih bau juga.
Nah, di Agustus 2019 Bupati Sukoharjo mencabut sanksi administratif tersebut,
karena dianggap telah menjalankan sanksi administratif tersebut. Tetapi, ternyata
yg terjadi di lapangan pencemaran masih terus terjadi. Harusnya bukan dicabut, tetapi
dinaikkan sanksinya pembekuan atau pencabutan,” katanya.
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan
Penyuluhan HAM Komnas HAM yang menerima aduan warga, menjelaskan terkait surat
yang pernah dilayangkan oleh Komnas HAM sebelumnya kepada Gubernur Jawa Tengah.
Beka --sapaan akrab Beka Ulung Hapsara -- menyampaikan bahwa dalam surat
tersebut isinya adalah Komnas
HAM meminta atensi dan tindak lanjut kepada
gubernur terkait kasus tersebut. Selain itu, juga untuk memastikan pengawasan
terhadap seluruh perizinan lingkungan
hidup dan perizinan pelindungan pengelolaan lingkungan hidup terutama terkait
pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun), memastikan sanksi terhadap
perusahaan untuk dipatuhi, dan memastikan terlaksananya koordinasi antara kabupaten
dan provinsi.
Selanjutnya, Beka meminta kepada warga untuk
melengkapi bukti-bukti aduan, sebagai bahan tindak lanjut rekomendasi Komnas
HAM sebelumnya. “Nanti bukti-buktinya ditinggal di sini, terus karena ini tindak
lanjut dari yang terdahulu, Komnas HAM akan berkirim surat terlebih dahulu dan meminta
laporan perkembangan. Baik kepada PT RUM, Bupati Sukoharjo, gubernur dan ke gakkum
(Penegakkan Hukum)
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK). Nanti kami akan bandingkan seperti apa, baru nanti akan kami
lihat tindak lanjutnya akan seperti apa,” kata Beka.
Selanjutnya, menurut Beka untuk kasus ini Komnas HAM juga
akan meminta atensi langsung dari gubernur. “Tidak hanya melalui surat, tetapi
atensi gubernur secara langsung terkait kasus PT RUM ini,” tutur Beka.
Penulis: Niken Sitoresmi.
Editor: Rusman Widodo.
Short link