Latuharhary-Pemecatan seorang anggota kepolisian mendapat perhatian dari Komnas HAM RI.
Berkas pengaduan dari pengadu yang pernah bertugas di Polres Fakfak, Papua Barat diterima oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara, Jumat (7/1/2022).
“Prinsipnya, kita akan bantu. Kita akan minta kawan-kawan Papua untuk memproses ini, akan dilimpahkan kesana, karena mereka setiap hari bisa Komunikasi dan dekat dengan teman-teman Polda, akan dibantu juga ke Wakapolda-nya,” tutur Beka.
Komnas HAM RI juga akan menggandeng Divisi Hukum Mabes Polri untuk mencari keterangan dua pihak yang berimbang.
Kronologi peristiwa diawali saat pengadu yang aktif bertugas di Polres Fakfak mengajukan pindah tugas ke Kota Jayapura, Papua. Alasannya untuk merawat sang ibu yang tengah dalam kondisi sakit parah. Status terakhir pengadu akhirnya dalam tugas perbantuan.
Pengadu pun ditugaskan sebagai mediator sengketa lahan pembangunan Asrama Brimob Polda Papua, Jayapura. Namun, pengadu beralasan masih bertugas di Polres Fakfak dan hanya diperbantukan di Jayapura.
Polres Fakfak mengeluarkan surat peringatan ketiga dan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH). Sejak Oktober 2009, pengadu sudah tidak menerima gaji. Ia merasa dirugikan dalam banyak hal.
Proses penuntutan secara formal dijalankan. Kuasa hukum pengadu menyebutkan bahwa semua surat administratif sudah di kirim ke pihak-pihak terkait di Papua, Polri, dan pihak terkait lainnya.(SP/IW)
Short link