Kabar Latuharhary

Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 189 untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak PRT

Kabar Latuharhary - Komnas HAM melalui Bidang Pengkajian dan Penelitian bekerjasama dengan Serikat Pengajar HAM telah menyelesaikan Kajian tentang Pentingnya Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada tahun 2011 sebagai respons terhadap minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT di seluruh dunia. Kajian ini dilakukan Komnas HAM untuk mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai upaya dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak PRT.

Untuk menyampaikan kepada para stakeholder rekomendasi hasil kajian ratifikasi Konvensi ILO, Komnas HAM melaksanakan diseminasi hasil kajian secara daring melalui Zoom Webinar pada Rabu, 21 September 2022. Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga menyampaikan dalam pembukaannya bahwa Komnas HAM melaksanakan kajian ini berdasarkan mandatnya dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengkajian terkait instrumen HAM internasional dan merekomendasikan penting atau tidaknya dilakukan ratifikasi.

Sandra pun menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah dibahas selama beberapa tahun di DPR. Komnas HAM kemudian melihat Konvensi ILO No. 189 ini sangat penting dan relevan sebagai rujukan dalam penyusunan RUU PPRT tersebut. “Kami akan menyampaikan hasil kajian secara langsung kepada Komisi IX DPR ini. Adanya ratifikasi konvensi ini selain sangat penting dan relevan dalam penyusunan RUU PPRT, juga bisa menjadi instrumen yang melengkapi apabila sudah disahkan menjadi Undang-Undang nantinya,” jelas Sandra.

Lebih dari itu, keberadaan hasil kajian ini memberikan penguatan terhadap dorongan pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga. Sandra berharap kiranya hasil kajian ini dapat berkontribusi dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi bagi para Pekerja Rumah Tangga dan bagi kita agar lebih humanis kepada mereka.

Joeni Kurniawan, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang merupakan anggota tim kajian memaparkan hasil kajian. Berdasarkan kajian yang dilakukan, pengaturan dalam peraturan nasional tentang perlindungan PRT cenderung masih di bawah standar minimal yang ditetapkan dalam Konvensi ILO 189. Selain itu, beberapa hak fundamental dari PRT masih belum diatur dalam peraturan nasional, seperti terkait upah minimum dan sistem pengupahan, batasan waktu kerja, hak atas kebebasan, dan batasan minimun bagi PRT.

Oleh karenanya, ada urgensi yang cukup mendesak untuk meratifikasi Konvensi ILO. “Ratifikasi atas Konvensi ILO 189 ini urgent untuk dilakukan, perlu dan mendesak. Tetapi, satu hal yang harus kita pahami, ratifikasi ini tidak untuk menggantikan peraturan nasional yang ada, tetapi untuk melengkapi peraturan-peraturan tersebut dan menyempurnakan pengaturan tentang perlindungan pekerja rumah tangga di level nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joeni menyampaikan rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan, yaitu untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 yang bertujuan sebagai meta norma yang akan menjadi acuan dan standar minimun terkait hak-hak PRT, untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi ILO 189 dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya khususnya kepada PRT serta kelompok advokasi hak-hak PRT dan umumnya kepada masyarakat luas terkait penyusunan kebijakan perlindungan hak-hak PRT.

Plt. Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi yang turut hadir dalam acara turut menyampaikan pandangannya dan apresiasinya terkait hasil kajian yang disampaikan. Disampaikannya, penggunaan tenaga kerja asing, di Indonesia saat ini masih belum diijinkan penggunaan perseorangan. Menurutnya, ketika ratifikasi dilakukan, Indonesia pun punya kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga termasuk keluarganya.


Lebih dari itu, ada hal yang harus dimitigasi dan dilakukan pendalaman yaitu pada kondisi masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Selain itu, diperlukan pihak ketiga sebagai buffer atau jembatan untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. “Jangan sampai tenaga kerja kita di luar negeri dituntut minta ini itu, tapi di dalam negeri kita tidak bisa melindungi bagi warga kita sendiri,” ujarnya.

Di akhir acara, Sandra menyampaikan bahwa hal ini menjadi satu proses panjang bagi bangsa Indonesia untuk terus memajukan hak asasi manusia. Harapannya, pemerintah sebagai pihak eksekutif yang menjalankan upaya pembaruan hukum bersama legislatif bisa mengambil hal positif dari kajian yang telah dilakukan Komnas HAM dan didiskusikan.

 

Penulis : Utari Putri Wardanti

Editor : Liza Yolanda

Short link