Kabar
Latuharhary - Komnas HAM melalui Bidang Pengkajian dan Penelitian
bekerjasama dengan Serikat Pengajar HAM telah menyelesaikan Kajian tentang Pentingnya
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang
Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada
tahun 2011 sebagai respons terhadap minimnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak
PRT di seluruh dunia. Kajian ini dilakukan Komnas HAM untuk mendorong
pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai upaya dalam
pemenuhan dan perlindungan hak-hak PRT.
Untuk
menyampaikan kepada para stakeholder rekomendasi hasil kajian ratifikasi
Konvensi ILO, Komnas HAM melaksanakan diseminasi hasil kajian secara daring
melalui Zoom Webinar pada Rabu, 21 September 2022. Komisioner Pengkajian dan
Penelitian, Sandrayati Moniaga menyampaikan dalam pembukaannya bahwa Komnas HAM
melaksanakan kajian ini berdasarkan mandatnya dalam Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengkajian terkait
instrumen HAM internasional dan merekomendasikan penting atau tidaknya
dilakukan ratifikasi.
Sandra pun
menyampaikan bahwa saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah dibahas selama beberapa tahun di DPR. Komnas
HAM kemudian melihat Konvensi ILO No. 189 ini sangat penting dan relevan
sebagai rujukan dalam penyusunan RUU PPRT tersebut. “Kami akan menyampaikan
hasil kajian secara langsung kepada Komisi IX DPR ini. Adanya ratifikasi konvensi
ini selain sangat penting dan relevan dalam penyusunan RUU PPRT, juga bisa
menjadi instrumen yang melengkapi apabila sudah disahkan menjadi Undang-Undang nantinya,”
jelas Sandra.
Lebih dari itu,
keberadaan hasil kajian ini memberikan penguatan terhadap dorongan pengesahan
RUU Pekerja Rumah Tangga. Sandra berharap kiranya hasil kajian ini dapat
berkontribusi dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi bagi para Pekerja Rumah
Tangga dan bagi kita agar lebih humanis kepada mereka.
Joeni Kurniawan,
Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang merupakan anggota
tim kajian memaparkan hasil kajian. Berdasarkan kajian yang dilakukan,
pengaturan dalam peraturan nasional tentang perlindungan PRT cenderung masih di
bawah standar minimal yang ditetapkan dalam Konvensi ILO 189. Selain itu,
beberapa hak fundamental dari PRT masih belum diatur dalam peraturan nasional,
seperti terkait upah minimum dan sistem pengupahan, batasan waktu kerja, hak
atas kebebasan, dan batasan minimun bagi PRT.
Oleh karenanya,
ada urgensi yang cukup mendesak untuk meratifikasi Konvensi ILO. “Ratifikasi
atas Konvensi ILO 189 ini urgent untuk dilakukan, perlu dan mendesak. Tetapi,
satu hal yang harus kita pahami, ratifikasi ini tidak untuk menggantikan
peraturan nasional yang ada, tetapi untuk melengkapi peraturan-peraturan
tersebut dan menyempurnakan pengaturan tentang perlindungan pekerja rumah
tangga di level nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut,
Joeni menyampaikan rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan, yaitu untuk
meratifikasi Konvensi ILO 189 yang bertujuan sebagai meta norma yang akan
menjadi acuan dan standar minimun terkait hak-hak PRT, untuk mengesahkan RUU
PPRT menjadi UU PPRT dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan yang ada dalam
Konvensi ILO 189 dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya khususnya kepada
PRT serta kelompok advokasi hak-hak PRT dan umumnya kepada masyarakat luas
terkait penyusunan kebijakan perlindungan hak-hak PRT.
Plt. Sekretaris
Jenderal Komnas HAM, Aris Wahyudi yang turut hadir dalam acara turut
menyampaikan pandangannya dan apresiasinya terkait hasil kajian yang
disampaikan. Disampaikannya, penggunaan tenaga kerja asing, di Indonesia saat
ini masih belum diijinkan penggunaan perseorangan. Menurutnya, ketika
ratifikasi dilakukan, Indonesia pun punya kewajiban untuk melakukan
perlindungan terhadap pekerja rumah tangga termasuk keluarganya.
Lebih dari itu,
ada hal yang harus dimitigasi dan dilakukan pendalaman yaitu pada kondisi
masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Selain itu, diperlukan pihak ketiga
sebagai buffer atau jembatan untuk melakukan perlindungan terhadap
pekerja rumah tangga. “Jangan sampai tenaga kerja kita di luar negeri dituntut
minta ini itu, tapi di dalam negeri kita tidak bisa melindungi bagi warga kita
sendiri,” ujarnya.
Di akhir acara,
Sandra menyampaikan bahwa hal ini menjadi satu proses panjang bagi bangsa
Indonesia untuk terus memajukan hak asasi manusia. Harapannya, pemerintah
sebagai pihak eksekutif yang menjalankan upaya pembaruan hukum bersama legislatif
bisa mengambil hal positif dari kajian yang telah dilakukan Komnas HAM dan
didiskusikan.
Penulis : Utari Putri Wardanti
Editor : Liza Yolanda
Short link