Kabar Latuharhary

Peserta Diklat Lemhannas Peroleh Pencerahan tentang Hak Memperoleh Keadilan

Jakarta – Setiap individu mempunyai hak yang sama dalam memperoleh keadilan dari pemerintah/Negara. 


"Akses terhadap keadilan adalah salah satu program prioritas Pemerintah yang kemudian mendorong implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mempermudah pencapaian keadilan bagi masyarakat, khususnya korban," jelas Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat memberikan ceramah pembekalan hak asasi manusia dalam Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Tahun 2022 Lemhannas RI di Gedung Pancagatra Lemhannas, Kamis (8/9/2022). 


Namun, berbagai hambatan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan di Indonesia masih sering terjadi pada setiap tahapan penegakan hukum. Hambatan ini terjadi sejak proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara di pengadilan, hingga pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan.


Kepada 100 orang peserta pendidikan dari unsur TNI, Polri, K/L, Pemerintah Daerah, BUMN, DPR, dan partai politik, Taufan menjelaskan Komnas HAM RI menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan para aparat penegak hukum dalam mengambil rumusan kebijakan.




 “Pendekatan keadilan restoratif ini ditujukan untuk memulihkan keadaan korban kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana, menghindari penggunaan pendekatan pembalasan (retributive justice),” kata Taufan menerangkan paragraf 115 SNP Hak Memperoleh keadilan.


Ia juga menjelaskan kepada para peserta pendidikan yang merupakan calon pejabat tinggi bahwa pelaksanaan kewajiban negara untuk memenuhi hak memperoleh keadilan  adalah merumuskan dan menerapkan standar yang sama atas keadilan restoratif di kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan sesuai dengan prinsip dan norma HAM. 


“Standar ini penting diterapkan agar tidak terjadi interpretasi dan implementasi yang berbeda-beda di antara institusi penegak hukum,” urai Taufan.


Negara juga harus melakukan sinkronisasi kebijakan dan peraturan dari tingkat yang tinggi hingga yang terendah. Sinkronisasi ini untuk memastikan tidak ada kontradiksi antara satu dengan yang lain yang dapat melanggar hak memperoleh keadilan. Hal ini terkait dengan konsep dan implementasi atas pendekatan keadilan restoratif di antara lembaga penegak hukum dikutip dari paragraf 250 SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan.


Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Opsdik Deputi Bidang Dikpimkatnas Lemhannas RI Brigjen TNI Purbo Prastowo. (AAP/IW)

Short link